TIGA NASIHAT DAN WASIAT SYAIKH ABDUL AZIZ BIN ABDULLAH BIN BAAZ

Bismillahirrahmanir rahiim

TIGA NASIHAT DAN WASIAT SYAIKH ABDUL AZIZ BIN ABDULLAH BIN BAAZ
Untaian nasihat Syaikh Abdul Azis bin Abdullah bin Baaz ini diangkat dari Majmu’ Fatawa wa Maqalaatun Mutanawwi’ah (3/244-252). Nasihat Syaikh yang panjang ini, kami kutip sebagian.

Yang memotivasi beliau rahimahullah menyampaikan nasihat ini, karena keinginan beliau untuk memberi peringatan kepada kaum Muslimin, sebagai realisasi dari firman Allah k surat adz Dzariyat ayat 55 : Dan tetaplah memberi peringatan, karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman. Juga firman Allah k surat al Maidah ayat 2 : Dan saling tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.

Pada pembukaan nasihat ini, Syaikh mengingatkan, bahwa hati kita bisa hidup dan sehat hanya dengan dzikrullah, melakukan persiapan untuk menjumpaiNya, istiqomah di atas perintahNya, cinta, takut kepada adzabNya dan mengharapkan kenikmatan di sisiNya. Hidupnya hati, kesehatannya, kecemerlangannya, kekuatannya, dan keteguhannya sesuai dengan kadar keimanannya kepada Allah Azza wa Jalla, kecintaan, kerinduan untuk berjumpa denganNya, serta ketaatannya kepada Allah dan RasulNya.

(Sebaliknya), matinya hati atau sakitnya, kegelapan serta kebingungannya sebanding dengan kadar ketidak tahuannya tentang Allah serta hakNya, jauhnya dari ketaatan kepada Allah dan RasulNya, serta (sesuai dengan) jauhnya ia berpaling dari dzikrullah dan membaca KitabNya. Karena dengan sebab ini, setan mampu menguasai hati manusia, memberikan janji dan angan-angan kosong. Setan menyemaikan benih berbahaya yang akan memberangus kehidupan dan kecemerlangan hati, menjauhkannya dari semua kebaikan, menggiringnya kepada keburukan.

Berikut adalah nasihat Syaikh yang sangat berharga, semoga bermanfaat bagi kita.

Pertama : Memikirkan Dan Merenungi Tujuan Kita Diciptakan

Allah Azza wa Jalla berfirman, Katakanlah: “Sesungguhnya aku hendak memperingatkan kepadamu suatu hal saja, yaitu supaya kamu menghadap Allah (dengan ikhlas) berdua-dua atau sendiri-sendiri; kemudian kamu fikirkan (tentang Muhammad) tidak ada penyakit gila sedikitpun pada kawanmu itu. Dia tidak lain hanyalah pemberi peringatan bagi kamu sebelum (menghadapi) azab yang keras”. [Saba’ : 46].

FirmanNya : Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal, (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): “Ya Rabb kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka”. [Ali Imran : 190-191].

Allah berfirman : Apakah manusia mengira, bahwa ia akan dibiarkan begitu saja (tanpa dimintai pertanggung-jawaban). [al Qiyamah : 36]

Artinya, dibiarkan begitu saja, tanpa perintah dan larangan. Tidak diragukan lagi, bahwa setiap muslim menyadari, sesungguhnya Allah Azza wa Jalla tidak menciptakan kita tanpa tujuan, akan tetapi Allah menciptakan agar beribadah hanya kepada Allah, taat kepadaNya dan RasulNya.

Allah berfirman : Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembahKu. [adz Dzariyaat : 56].

Allah berfirman : Hai manusia, sembahlah Rabb kalian yang telah menciptakan kalian dan orang-orang yang sebelum kalian, agar kalian bertakwa. [al Baqarah : 21]

Allah Azza wa Jalla memerintahkan kepada jin dan manusia dengan sebuah perintah yang menjadi tujuan penciptaan mereka; Allah mengirimkan para rasulNya dan menurunkan kitab-kitabNya untuk menjelaskan hal itu dan mendakwahkannya. Kemudian Allah berfirman : Padahal mereka tidak disuruh, kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepadaNya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus. [al Bayyinah : 5].

Allah berfirman : Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): “Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah thagut itu”. [an Nahl : 36]

Allah Azza wa Jalla berfirman : Sembahlah Allah dan janganlah kalian mempersekutukanNya dengan sesuatupun. [an Nisaa` : 36].

FirmanNya : (Al Qur`an) ini adalah penjelasan yang sempurna bagi manusia, dan supaya mereka mengetahui bahwasanya Dia adalah Ilah Yang Maha Esa dan agar orang-orang yang berakal mengambil pelajaran. [Ibrahim : 52].

Maka wajib bagi siapa saja yang hendak menasihati dirinya agar memberikan perhatian lebih kepada tujuan penciptaan dirinya dan lebih memprioritaskannya di atas segalanya. Dan hendaklah waspada, jangan sampai lebih mengutamakan dunia daripada akhirat, hawa nafsu daripada petunjuk, lebih mentaati nafsu dan setan daripada mentaati ar Rahman. Allah Azza wa Jalla mengingatkan hal itu dengan keras : Adapun orang yang melampaui batas, dan lebih mengutamakan kehidupan dunia, maka sesungguhnya nerakalah tempat tinggal(nya). Adapun orang-orang yang takut kepada kebesaran Rabb-nya dan menahan diri dari keinginan hawa nafsunya, maka sesungguhnya surgalah tempat tinggal(nya). [an Nazi’at : 37-41].

Kedua : Diantara Yang Aku Wasiatkan Kepada Anda Sekalian Dan Diri Saya Pribadi Yaitu, Hendaklah Tetap Membaca Dan Memperbanyak Membaca Al Qur`an Sambil Mentadabburi, Memahami Dan Memikirkan Makna-Maknanya Yang Bisa Membersihkan Jiwa, Menyadarkan Agar Tidak Mengikuti Hawa Nafsu Dan Setan.

Sesungguhnya Allah menurunkan al Qur`an itu sebagai hidayah, nasihat, pembawa kabar gembira, peringatan, pembimbing, pemandu serta sebagai rahmat bagi seluruh hamba. Orang yang berpegang teguh dengannya dan mengamalkan petunjuknya, maka dia adalah orang yang bahagia dan selamat. Sedangkan yang berpaling darinya, maka dia adalah orang sengsara dan binasa.

Allah Azza wa Jalla berfirman : Sesungguhnya al Qur`an ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus. [al Israa` : 9]

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman : Dan al Qur`an ini diwahyukan kepadaku supaya aku memberi peringatan kepada kalian dengannya dan kepada orang-orang yang sampai (kepadanya) al Qur`an. [al Israa` : 19].

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman : Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepada kalian pelajaran dari Rabb kalian dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman. [Yunus : 57].

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman : Katakanlah: “Al Qur`an itu adalah petunjuk dan penawar bagi orang-orang yang beriman”. [Fushilat:44].

Dalam hadits yang shahih, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِنِّي تَارِكٌ فِيكُمْ ثَقَلَيْنِ أَوَّلُهُمَا كِتَابُ اللَّهِ فِيهِ الْهُدَى وَالنُّورُ فَخُذُوا بِكِتَابِ اللَّهِ وَتَمَسَّكُوا بِهِ … ثُمَّ قَالَ وَأَهْلُ بَيْتِي أُذَكِّرُكُمْ اللَّهَ فِي أَهْلِ بَيْتِي أُذَكِّرُكُمْ اللَّهَ فِي أَهْلِ بَيْتِي أُذَكِّرُكُمْ اللَّهَ فِي أَهْلِ بَيْتِي

“Aku tinggalkan kepada kalian dua perkara. Yang pertama, yaitu Kitabullah. Di dalamnya terdapat petunjuk dan cahaya. Maka terimalah Kitab Allah ini, dan berpegang teguhlah dengannya … kemudian beliau n mengatakan : “Dan keluargaku, aku ingatkan kalian kepada Allah (agar hati-hati) dalam urusan keluargaku, aku ingatkan kalian kepada Allah (agar hati-hati) dalam urusan keluargaku, aku ingatkan kalian kepada Allah (agar berhati-hati) dalam urusan keluargaku”.[1]

Dalam hadits ini, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan dorongan dan memotivasi (agar menerima dan berpegang) kepada Kitabullah. Dan dalam khutbah haji wada, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِنِّي تَارِكٌ فِيكُمْ مَا لَنْ تَضِلُّوا بَعْدَهُ إِنْ اعْتَصَمْتُمْ بِهِ كِتَابُ اللَّهِ وَسُنَّتِي

“Aku tinggalkan kepada kalian sesuatu. Kalian tidak akan tersesat, selama kalian berpegang teguh dengannya, yaitu Kitabullah dan Sunnahku”.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ

“Sebaik-baik kalian, yaitu orang yang mempelajari al Qur`an lalu mengajarkannya”.[2]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepada para sahabatnya :

أَيُّكُمْ يُحِبُّ أَنْ يَغْدُوَ كُلَّ يَوْمٍ إِلَى بُطْحَانَ أَوْ إِلَى الْعَقِيقِ فَيَأْتِيَ مِنْهُ بِنَاقَتَيْنِ كَوْمَاوَيْنِ فِي غَيْرِ إِثْمٍ وَلَا قَطْعِ رَحِمٍ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ نُحِبُّ ذَلِكَ قَالَ أَفَلَا يَغْدُو أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَيَعْلَمُ أَوْ يَقْرَأُ آيَتَيْنِ مِنْ كِتَابِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ خَيْرٌ لَهُ مِنْ نَاقَتَيْنِ وَثَلَاثٌ خَيْرٌ لَهُ مِنْ ثَلَاثٍ وَأَرْبَعٌ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَرْبَعٍ وَمِنْ أَعْدَادِهِنَّ مِنْ الْإِبِلِ

“Siapakah di antara kalian yang ingin pergi ke Buthan (nama tempat di dekat Madinah) atau Aqiq, lalu dia kembali dengan membawa dua unta yang gemuk, sedangkan dia dalam keadaan tidak berdosa dan tidak memutus silaturrahim?” Para sahabat menjawab,”Wahai Rasulullah, semua kami ingin hal itu?” Rasulullah n bersabda,”Tidaklah salah seorang di antara kalian pergi ke masjid lalu membaca dua ayat Kitabullah, itu lebih baik baginya dari dua unta; tiga ayat lebih baik dari tiga unta, empat ayat lebih baik dari empat unta, dan lebih baik dari jumlah yang sama dari unta”. [3]

Semua ini adalah hadits yang shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Ayat-ayat dan hadits-hadits yang menerangkan keutamaan al Qur`an, memotivasi agar membacanya, mempelajari dan mengajarkannya banyak sekali. Yang dimaksud dengan membaca, yaitu (membaca sambil) merenungi dan memahami maknanya, kemudian melakukan apa yang menjadi konsekwensinya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman : Apakah mereka tidak memperhatikan al Qur`an ataukah hati mereka terkunci. [Muhammad : 24]

Allah Azza wa Jalla berfirman : Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah, supaya mereka memperhatikan ayat-ayatNya, dan supaya orang-orang yang mempunyai pikiran mendapatkan pelajaran. [Shaad : 29].

Saudara-saudaraku, bergegaslah untuk membaca Kitab Rabb kalian, mentadabburi (merenungi dan memperhatikan) maknanya, memanfaatkan waktu dan majlis untuk itu. Al Qur`an al Karim merupakan tali Allah yang kuat, dan jalanNya yang lurus. Orang yang berpegang teguh dengan al Qur`an, dia bisa sampai kepada Allah dan Surga. Dan barangsiapa yang berpaling darinya, dia akan sengsara di dunia dan akhirat.

Waspadalah rahimakumullah terhadap segala yang dapat menghalangi kalian dari Kitabullah dan yang bisa melalaikan kalian dari dzikir, yaitu yang berupa selebaran-selebaran, majalah-majalah atau sejenisnya yang lebih banyak bahayanya daripada manfaatnya. Jika memang perlu untuk menelaah majalah-majalah atau selebaran-selebaran itu, maka jadwalkan waktu khusus dan lakukanlah seperlunya.

Hendaklah juga menyediakan waktu khusus untuk membaca atau mendengarkan Kitabullah dari orang yang membacanya, untuk mengobati penyakit hati dengannya, supaya terpacu untuk taat kepada khaliqnya, Rabb yang memiliki manfaat, madharat, hak memberi dan hak tidak memberi, tidak ada ilah yang berhak diibadahi kecuali Allah.

Di antara hal yang harus dihindari, yaitu mendatangi arena hura-hura, musik, mendengar siaran-siaran yang berbahaya, bergabung dengan majelis obrolan yang tidak jelas dan membicarakan harga diri orang. Dan yang lebih berbahaya dari ini, yaitu datang ke sinema atau yang semisalnya, menyaksikan film-film porno yang membuat hati menjadi sakit, serta menghalangi dzikir dan menghalangi membaca al Qur`an, mendorong untuk berperangai buruk dan hina, serta menanggalkan akhlak terpuji.

Demi Allah, sesungguhnya film-film ini lebih berbahaya daripada alat-alat musik, lebih buruk; dan akibatnya lebih menjijikkan, maka hindarilah ia – rahimakumullah.

Janganlah bergaul dengan mereka, dan janganlah ridha dengan perbuatan mereka yang buruk. Barangsiapa yang mengajak manusia kepadanya, maka dia akan memikul dosanya sendiri ditambah dosa sebesar dosa orang yang tersesat karena tergiur dengan ajakannya. Demikianlah, setiap orang yang mengajak kepada suatu kebathilan atau meninggalkan kebenaran, maka dia akan memikul dosanya ditambah dosa sebesar dosa orang-orang yang mengikutinya. Dan dalam hal ini, terdapat hadits yang shahih dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Kami memohon kepada Allah Azza wa Jalla agar membimbing kita dan seluruh kaum Muslimin kepada jalanNya yang lurus. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar dan Maha dekat.

Ketiga : Mengangungkan Sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam, Gemar Mendengarkannya Dan Antusias Menghadiri Majlis Dzikir (Majelis Ilmu), Tempat Kitabullah Dan Hadits-Hadits Rasulullah Dibacakan.

Sesungguhnya, Sunnah itu bagian dari al Qur`an. Sunnah menjelaskan makna-makna al Qur`an, menjelaskan hukum-hukumnya, memerinci syari’at yang diperintahkan kepada para hamba. Maka wajib bagi setiap muslim untuk mengagungkan hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, antusias untuk menghafal dan memahaminya sesuai dengan kemampuan. Dan semestinya, juga lebih intensif bergaul dengan para ahli hadits, karena mereka merupakan teman yang tidak akan pernah membuat temannya sengsara.

Allah berfirman : Barangsiapa yang menta’ati Rasul itu (Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam ), sesungguhnya ia telah menta’ati Allah. [an Nisaa` : 80].

Allah Azza wa Jalla berfirman : Apa yang diberikan oleh Rasul kepada kalian, maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya dari kalian, maka tinggalkanlah. [QS al Hasyr : 7].

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِذَا مَرَرْتُمْ بِرِيَاضِ الْجَنَّةِ فَارْتَعُوا قَالُوا وَمَا رِيَاضُ الْجَنَّةِ قَالَ حِلَقُ الذِّكْرِ

“Jika kalian melewati taman-taman surga, maka lahaplah (nikmatilah) apa yang ada di dalamnya”. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya : “Wahai Rasulullah, apa itu taman-taman surga?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,”Halaqah-halaqah dzikir.”

Para ulama menjelaskan, halaqah-halaqah dzikir, maksudnya adalah majelis-mejelis tempat al Qur`an dan hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dibacakan, tempat menjelaskan yang dihalalkan oleh Allah kepada para hamba, dan apa yang diharamkan atas mereka, serta hal yang berkait dengannya, seperti rincian-rincian hukum syari’ah, penjelasan macam-macamnya, dan segala hal yang berkait.

Maka manfaatkanlah waktu untuk menghadiri majelis dzikir, agungkanlah al Qur`an dan hadits, amalkan apa yang engkau pahami dari keduanya, bertanyalah tentang sesuatu yang susah engkau pahami, sehingga engkau bisa mengetahui al haq dengan dalil, sehingga engkau dapat mengamalkannya; dan kalian bisa mengetahui yang bathil berdasarkan dalil, sehingga kalian bisa menghindarinya. Dengan demikian, kalian termasuk orang yang faqih (paham) tentang agama. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ

“Barangsiapa yang dikehendaki baik, maka Allah pahamkan dia tentang din (agama)”.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa yang melakukan suatu amalan yang tidak ada dalam ajaran kami, maka perbuatan itu tertolak”.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ إِلَّا نَزَلَتْ عَلَيْهِمْ السَّكِينَةُ وَغَشِيَتْهُمْ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمْ الْمَلَائِكَةُ وَذَكَرَهُمْ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ وَمَنْ بَطَّأَ بِهِ عَمَلُهُ لَمْ يُسْرِعْ بِهِ نَسَبُهُ

“Barangsiapa menempuh satu perjalanan untuk menuntut ilmu, maka Allah memudahkan jalannya menuju Surga. Tidaklah suatu kaum berkumpul di salah satu rumah (masjid) di antara rumah-rumah Allah, mereka membaca Kitabullah, saling mengajarkan di antara mereka, kecuali akan turun kepada mereka ketenangan, mereka akan diliputi oleh rahmat dan dikeliingi oleh para malaikat, serta Allah memuji mereka di hadapan para malaikat yang ada di dekatNya. Orang yang diperlambat oleh amalnya (untuk mencapai derajat tinggi atau kebahagiaan), maka garis keturunannya tidak akan bisa mempercepatnya”.

Hanya kepada Allah kita memohon. Semoga Allah menunjukan kami dan kalian kepada yang diridhaiNya. Semoga Allah menganugerahkan kepada kita semua kepahaman dalam masalah din dan kekuatan untuk melaksanakan hak Rabb semesta alam. Semoga Allah menolong agamaNya dan meninggikan kalimatNya. Dan semoga Allah melindungi kami dan kalian dari fitnah yang menyesatkan dan tipu daya setan. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar do’a dan Maha Mudah mengabulkan do’a.
Washallahu ‘ala nabiyina Muhammad wa ‘alihi wa sallam.

[Diangkat dari Majmu Fatawa wa Maqalaatun Mutanawwi'ah (3/244-252)]

Bal’am dan Wabah Thoun

Bismillahir Rahmanir rahiim

Suatu hari Nabi Musa AS dan puluhan ribu orang Bani Israil singgah di Kan’an, salah satu wilayah di Syam-Syiria. Melihat kedatangan mereka, segeralah warga Kan’an mengadukan mereka kepada Bal’am, seorang tokoh yang sangat disegani. “Orang ini adalah Musa bin Imran yang memimpin Bani Israil. Dia datang untuk mengusir kami lalu menempati negeri kami padahal kami tidak memiliki tempat tinggal. Engkau adalah orang yang doanya makbul, maka doakanlah mereka dengan keburukan”. Kata warga Kan’an.

Mendengar itu justru Bal’am marah. “Celakalah kamu. Yang bersama Nabi الله itu adalah para malaikat dan orang-orang yang beriman. Bagaimana mungkin aku mendoakan mereka dengan nasib buruk padahal aku mengetahui dari الله apa yang aku ketahui “. Katanya. Karena mereka terus membujuk, akhirnya Bal’am terpengaruh juga. Maka Bal’am pun mengendarai keledainya menuju gunung Husban, tempat tinggal Nabi Musa AS berkemah. Namun belum jauh berjalan, keledainya berhenti. Mungkin karena kelelahan, maka iapun turun dan beristirahat sejenak. Tak lama kemudian ia melanjutkan perjalanan. Tetapi belum jauh berjalan, keledainya berhenti lagi. Anehnya dengan izin الله keledai itu dapat berbicara.

“Celakalah kamu wahai Bal’am, hendak pergi ke mana kamu ?, apakah kamu tidak melihat para malaikat di depanku yang memalingkan wajahnya ?, apakah kamu hendak menemui Nabi الله dan orang-orang mukmin untuk mendoakan dengan sesuatu yang buruk?” kata keledai.

Tetapi karena telah dikuasai hawa nafsu, Bal’am tidak menghiraukan perkataan keladai tersebut, bahka ia semakin kuat memukul hewan tunggangan itu. Akhirnya dengan terpaksa keledai itu menuruti perintah tuannya, berjalan sampai di puncak gunung Husban.

Sesampai di puncak gunung itu serta merta Bal’am pun mendoakan sesuatu yang buruk untuk Nabi Musa AS dan kaumnya. Akan tetapi ketika ia memulai doanya, الله SWT mengubah gerakan-gerakan lidahnya, sehingga yang keluar dari mulunya adalah doa yang sangat baik untuk Nabi Musa AS dan kaumnya, dan mendoakan sesuatu yang buruk untuk kaum Kan’an.

Mendengar hal itu kaum Kan’an kaget . “Hai Bal’am, apa yang kamu lakukan ?, kamu telah mendoakan dengan sesuatu yang baik kepada mereka dan mendoakan sesuatu yang buruk untuk kami ?”kata mereka.

“Sesungguhnya doa yang keluar dari mulutku tadi bukan karena kemauanku akan tetapi kekuasaan dan kehendak اللهSWT yang sama sekali tidak aku sadari”. Jawab Bal’am. Kemudian Bal’am berkata lagi kepada kaumnya,”Kalau begitu aku akan membuat tipu daya dan muslihat dikalangan Bani Israil”.

Maka dikumpulkanlah beberapa wanita cantik, mereka diberi pakaian yang indah dengan perhiasan dan wewangian. Dengan dibekali beberapa barang dagangan yang menarik, mereka dikirim ke perkemahan Nabi Musa AS.

“Suruh mereka menuruti keiinginan orang-orang yang ingin berzina, agar mereka semua celaka”. Kata Bal’am kepada kaumnya.

Tak lama kemudian, para wanita cantik itu tiba di perkemahan Nabi Musa AS. Salah seorang diantara mereka adalah Kasbi binti Suar, berjalan di depan kemah Zamri bin Syalum. Maka kepala suku Syam’un itupun terpesona hatinya lalu membawa Kasbi menghadap Nabi Mus AS.

“Mungkin Tuan akan mengatakan bahwa wanita ini adalah haram bagiku, karena itu Tuan melarangku untuk mendekatinya”. Kata Zamri.

“Benar, wanita ini diharamkan bagimu, jangan dekati dia”. Jawab Nabi Musa AS.

“Demi الله , pada masalah yang satu ini aku tidak akan menta’atimu”. Kata Zamri. Segera setelah itu ia membawa wanita tersebut ke dalam kemahnya. Dan terjadilah apa yang diperkirakan oleh Bal’am.

Tak lama kemudian الله SWT menurunkan wabah Tha’un (kolera) di kalangan Bani Israil. Ketika penyakit itu mewabah, Fanhash bin Al-Aizar bin Harun, sahabat Nabi Musa AS sedang pergi. Saat kembali ke perkemahan dan mendengar mewabahnya penyakit Tha’un tersebut, ia segera mengambil sebilah tombak lalu menyergap Zamri dan membawa keluar lelaki dan perempuan itu dari kemah.

Sungguh ajaib, setelah itu penyakit Tha’un yang menewaskan lebih dari 70.000 orang Bani Israil, segera hilang lenyap. Di dalam Al-Qur’an, kisah tentang Bal’am bin Wara’ tersebut terekam dalam Surah Al-A’raf 175-177 sebagai pelajaran bagi umat. Tiga ayat itu dimaksudkan sebagai perumpamaan mengenai orang yang telah dianugerahi ilmu oleh الله SWT tetapi tidak mengamalkannya dan sebaliknya malah menyimpang dari nikmat yang diberikan.

Pelajaran yang dapat diambil dari kisah ini adalah agar orang – orang yang berilmu mau berhati-hati, takut kepada الله dalam menggunakan ilmunya, dan mengamalkannya untuk mencapai ketinggian derajat, kemuliaan serta bermanfaat bagi orang lain bukan untuk merendahkan derajat kemanusiaan.

PIAGAM MADINAH


PIAGAM MADINAH

Saat sudah menetap di Madinah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mulai mengatur hubungan antar individu di Madinah. Berkait tujuan ini, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menulis sebuah peraturan yang dikenal dengan sebutan Shahîfah atau kitâb atau lebih dikenal sekarang dengan sebutan watsîqah (piagam). Mengingat betapa penting piagam ini dalam menata masyarakat Madinah yang beraneka ragam, maka banyak ahli sejarah yang berusaha membahas dan meneliti piagam ini guna mengetahui strategi dan peraturan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menata masyarakatnya. Dari hasil penelitian mereka ini, mereka berbeda pendapat tentang keabsahannya. Penulis kitab as Sîratun Nabawiyah Fi Dhauil Mashâdiril Ashliyyah, setelah membawakan banyak riwayat tentang piagam ini berkesimpulan bahwa riwayat tentang Piagam Madinah derajatnya hasan lighairihi[1].

SEJARAH PENULISAN PIAGAM
Penulis kitab as Sîratun Nabawiyah as Shahîhah mengatakan : “Pendapat yang kuat mengatakan bahwa piagam ini pada dasarnya terdiri dari dua piagam yang disatukan oleh para ulama ahli sejarah. Yang satu berisi perjanjian dengan orang-orang Yahudi dan bagian yang lain menjelaskan kewajiban dan hak kaum muslimin, baik Anshâr maupun Muhâjirîn. Dan menurutku, pendapat yang lebih kuat yang menyatakan bahwa perjanjian dengan Yahudi ini ditulis sebelum perang Badar berkobar. Sedangkan piagam antara kaum Muhâjirîn dan Anshâr ditulis pasca perang Badar[2]. At Thabariy rahimahullah mengatakan : “Setelah selesai perang Badar, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tinggal di Madinah. Sebelum perang Badar berkecamuk, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membuat perjanjian dengan Yahudi Madinah agar kaum Yahudi tidak membantu siapapun untuk melawan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, (sebaliknya-pent) jika ada musuh yang menyerang beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam di Madinah, maka kaum Yahudi harus membantu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setelah Rasulullah berhasil membunuh orang-orang kafir Quraisy dalam perang Badar , kaum Yahudi mulai menampakkan kedengkian ….. dan mulai melanggar perjanjian.[3] ”

Sedangkan kisah yang dibawakan dalam Sunan Abu Daud rahimahullah yang menceritakan, bahwa setelah pembunuhan terhadap Ka’ab bin al Asyrâf (seorang Yahudi yang sering menyakiti Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di Madinah) dan orang-orang Yahudi dan musyrik madinah mengeluhkan hal itu kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajak mereka untuk membuat sebuah perjanjian yang harus mereka patuhi. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menulis perjanjian antara kaum Yahudi dan kaum muslimin.

Ada kemungkinan ini adalah penulisan ulang terhadap perjanjian tersebut. Dengan demikian, kedua riwayat tersebut bisa dipertemukan [4], riwayat pertama yang dibawakan oleh para ahli sejarah yang menyatakan kejadian itu sebelum perang Badar dan riwayat kedua yang dibawakan oleh Imam Abu Daud rahimahullah yang menyatakan kejadian itu setelah perang Badar.

ISI PIAGAM
Berikut ini adalah point-poin piagam yang kami bawakan secara ringkas:

A. Point-Point Yang Berkait Dengan Kaum Muslimin
1. Kaum mukminin yang berasal dari Quraisy dan Yatsrib (Madinah), dan yang bergabung dan berjuang bersama mereka adalah satu umat, yang lain tidak.

2. Kaum mukminin yang berasal dari Muhâjirîn , bani Sa’idah, Bani ‘Auf, Bani al Hârits, Bani Jusyam, Bani Najjâr, Bani Amr bin ‘Auf, Bani an Nabît dan al Aus boleh tetap berada dalam kebiasaan mereka yaitu tolong-menolong dalam membayar diat di antara mereka dan mereka membayar tebusan tawanan dengan cara baik dan adil di antara mukminin.

3. Sesungguhnya kaum mukminin tidak boleh membiarkan orang yang menanggung beban berat karena memiliki keluarga besar atau utang diantara mereka (tetapi mereka harus-pent) membantunya dengan baik dalam pembayaran tebusan atau diat.

4. Orang-orang mukmin yang bertaqwa harus menentang orang yang zalim diantara mereka. Kekuatan mereka bersatu dalam menentang yang zhalim, meskipun orang yang zhalim adalah anak dari salah seorang diantara mereka.

5. Jaminan Allah itu satu. Allah k memberikan jaminan kepada kaum muslimin yang paling rendah. Sesungguhnya mukminin itu saling membantu diantara mereka, tidak dengan yang lain.

6. Sesungguhnya orang Yahudi yang mengikuti kaum mukminin berhak mendapatkan pertolongan dan santunan selama kaum Yahudi ini tidak menzhalimi kaum muslimin dan tidak bergabung dengan musuh dalam memerangi kaum muslimin

B. Point Yang Berkait Dengan Kaum Musyrik
Kaum musyrik Madinah tidak boleh melindungi harta atau jiwa kaum kafir Quraisy (Makkah) dan juga tidak boleh menghalangi kaum muslimin darinya.

C. Point Yang Berkait Dengan Yahudi
1. Kaum Yahudi memikul biaya bersama mukminin selama dalam peperangan.

2. Kaum Yahudi dari Bani ‘Auf adalah satu umat dengan mukminin. Kaum Yahudi berhak atas agama, budak-budak dan jiwa-jiwa mereka. Ketentuan ini juga berlaku bagi kaum Yahudi yang lain yang berasal dari bani Najjâr, bani Hârits, Bani Sâ’idah, Bani Jusyam, Bani al Aus, Bani dan Bani Tsa’labah. Kerabat Yahudi (di luar kota Madinah) sama seperti mereka (Yahudi).

3. Tidak ada seorang Yahudi pun yang dibenarkan ikut berperang, kecuali dengan idzin Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam

4. Kaum Yahudi berkewajiban menanggung biaya perang mereka dan kaum muslimin juga berkewajiban menanggung biaya perang mereka. Kaum muslimin dan Yahudi harus saling membantu dalam menghadapi orang yang memusuhi pendukung piagam ini, saling memberi nasehat serta membela pihak yang terzhalimi

D. Point-Point Yang Berkait Dengan Ketentuan Umum
1. Sesungguhnya Yatsrib itu tanahnya haram (suci) bagi warga pendukung piagam ini. Dan sesungguhnya orang yang mendapat jaminan (diperlakukan) seperti diri penjamin, sepanjang tidak melakukan sesuatu yang membahayakan dan tidak khianat . Jaminan tidak boleh tidak boleh diberikan kecuali dengan seizin pendukung piagam ini

2. Bila terjadi suatu persitiwa atau perselisihan di antara pendukung piagam ini, yang dikhawatirkan menimbulkan bahaya, maka penyelesaiannya menurut Allah Azza wa Jalla, dan Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam

3. Kaum kafir Quraisy (Mekkah) dan juga pendukung mereka tidak boleh diberikan jaminan keselamatan

4. Para pendukung piagam harus saling membantu dalam menghadapi musuh yang menyerang kota Yatsrib

5. Orang yang keluar (bepergian) aman, dan orang berada di Madinah juga aman, kecuali orang yang zhalim dan khianat. Dan Allah Azza wa Jalla adalah penjamin bagi orang yang baik dan bertakwa juga Muhammad Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Pelajaran Dari Piagam Madinah
1. Piagam ini dianggap sebagai peraturan tertulis pertama di dunia

2. Para ulama tidak mengatakan bahwa diantara hukum-hukum yang tercantum dalam piagam ini ada yang di nasakh kecuali perjanjian dengan Yahudi atau non muslim dengan tanpa kewajiban membayar jizyah (pajak). Hukum ini terhapus dengan firman Allah k dalam Surat at Taubah/9 : 29

3. Sebagian para ulama mengatakan bahwa hubungan kaum muslimin dengan Yahudi yang terdapat dalam piagam tersebut sejalan dengan firman Allah dalam al Qur’an Surat al Mumtahanah/60 : 8, yang artinya : Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu.

4. Piagam ini telah mengatur berbagai sisi kehidupan umat

5. Dalam piagam ini terdapat landasan perundang-undangan, misalnya :
a. Pembentukan umat berdasarkan aqidah dan agama sehingga mencakup seluruh kaum muslimin dimanapun berada
b. Pembentukan umat atau jama’ah berdasarkan tempat tinggal, sehingga mencakup muslim dan non muslim yang tinggal disana
c. Adanya persamaan dalam pergaulan secara umum
d. Larangan melindungi pelaku kriminal
e. Larangan bagi kaum Yahudi untuk ikut berperang kecuali dengan idzin Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam
f. Larangan perbuatan zhalim pada harta, kehormatan dan lain sebagainya
g. Larangan melakukan perjanjian damai secara pribadi dengan musuh
h. Larangan melindungi pihak musuh
i. Keharusan ikut andil dalam pembiayaan yang diperlukan dalam rangka membela negara
j. Keharusan membayar diyat dari yang melakukan pembunuhan
k. Tebusan tawanan
l. Melestarikan kebiasaan yang baik

Dinukil dari :
- as Sîratun Nabawiyah as Shahihah, DR Akram Dhiya’ al Umariy
- as Sîratun Nabawiyah Fi Dhauil Mashâdiril Ashliyyah, DR Mahdi Rizqullah Ahmad

Haram Darah Seorang Muslim


Bismillahir Rahmanir Rahiim

عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ قَال َ: قَالَ رَسُوْلُ الله : ((لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ : الثَّيِّبُ الـزَّانِيْ ، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ ، وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ الْـمُـفَارِقُ لِلْجـَمَاعَةِ)). رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ.

Dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Tidak halal darah seorang muslim, kecuali karena salah satu dari tiga hal: orang yang berzina padahal ia sudah menikah, membunuh jiwa, dan orang yang meninggalkan agamanya lagi memisahkan diri dari jama’ah (kaum muslimin)’.” [HR al-Bukhâri dan Muslim]

TAKHRIJ HADITS
Hadits ini shahîh. Diriwayatkan oleh al-Bukhâri (no. 6878), Muslim (no. 1676), Ahmad (I/382, 428, 444), Abu Dâwud (no. 4352), at-Tirmidzi (no. 1402), an-Nasâ`i (VII/90-91), ad-Dârimi (II/218), Ibnu Mâjah (no. 2534), Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf (no. 28358), Ibnu Hibbân (no. 4390, 4391, 5945 dalam at-Ta’liqâtul Hisân ‘ala Shahîh Ibni Hibbân).

SYARAH HADITS
Pada asalnya darah seorang muslim haram untuk ditumpahkan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ بَيْنَكُمْ حَرَامٌ عَلَيْكُمْ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا، فِيْ شَهْرِكُمْ هَذَا، فِيْ بَلَدِكُمْ هَذَا، لِيُبَلِّغِ الشَّاهِدُ الْغَائِبَ …
… Sesungguhnya darah kalian, harta benda kalian, kehormatan kalian, haram atas kalian seperti terlarangnya di hari ini, bulan ini dan negeri ini. Hendaknya yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir….[1]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عِنْدَ اللهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ.
Hancurnya dunia lebih ringan di sisi Allah dibandingkan terbunuhnya seorang muslim.[2]

Dari Buraidah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

قَتْلُ الْمُؤْمِنِ أَعْظَمُ عِنْدَ اللهِ مِنْ زَوَالِ الدُّنْيَا.
Dosa membunuh seorang mukmin lebih besar daripada hancurnya dunia. [3]

Bahkan darah seorang muslim lebih mulia daripada Ka’bah yang mulia.[4]

Adapun pembunuhan karena salah satu dari ketiga hal tersebut dalam hadits di atas yang kita bahas, telah disepakati kaum muslimin. Ketiga hal tersebut (yang disebutkan dalam hadits di atas) adalah hak Islam, di mana menjadi halal dengannya darah seorang yang bersaksi bahwa tidak ada ilâh yang berhak diibadahi dengan benar selain Allah Subhanahu wa Ta’ala dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah.

Pertama. الثَّيِّبُ الـزَّانِيْ (Orang Yang Telah Menikah Lalu Berzina).
Kaum muslimin telah ijma’ (bersepakat) bahwa hadd (hukuman)nya ialah dirajam sampai mati. Karena, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah merajam Mâ’iz dan wanita al-Ghamidiyyah Radhiyallahu ‘anhu.[5]

Dalam Al-Qur`ân yang teksnya telah dinasakh (dihapus) disebutkan, Jika laki-laki tua dan wanita tua berzina, rajamlah keduanya dengan tegas sebagai hukuman dari Allah, dan Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.”[6]

Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma mengambil hukum rajam dari firman Allah Ta’ala:

“Wahai Ahlul Kitab! Sungguh, Rasul telah datang kepadamu, menjelaskan banyak hal dari (isi) kitab yang kamu sembunyikan, dan banyak (pula) yang dibiarkannya. Sungguh, telah datang kepadamu cahaya dari Allah, dan Kitab yang menjelaskan”.[al-Mâ`idah/5:15].

Beliau berkata, “Barang siapa tidak mempercayai hukum rajam, dia kafir terhadap Al-Qur`ân tanpa dia sadari”. Setelah itu Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma membacakan ayat di atas. Beliau melanjutkan, “Hukum rajam termasuk hal-hal yang disembunyikan Ahlul Kitab”.[7]

Hukum rajam juga diambil dari firman Allah Ta’ala:
”Sungguh, Kami menurunkan Kitab Taurat di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya. Yang dengan Kitab itu para Nabi yang berserah diri kepada Allah memberi putusan atas perkara orang Yahudi…” [al-Mâ`idah/5:44].

Sampai pada firman Allah,
“Dan hendaklah engkau memutuskan perkara diantara mereka menurut apa yang diturunkan Allah…” [al-Mâ`idah/5:49].[8]

Diriwayatkan dari al-Barâ bin ‘Azib Radhiyallahu ‘anhu tentang kisah dirajamnya dua orang Yahudi. Al-Barâ bin ‘Azib Radhiyallahu ‘anhu berkata dalam haditsnya, “Maka Allah Ta’ala menurunkan ayat.

”Wahai Rasul (Muhammad)! Janganlah engkau disedihkan karena mereka berlomba-lomba dalam kekafiran…-Qs. al-Mâ`idah/5 ayat 41- dan Allah Subhanahu wa Ta’alal menurunkan ayat:

…Barangsiapa tidak memutuskan dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir. -Qs. al-Mâ`idah/5 ayat 44. Allah Ta’ala menurunkan ayat-ayat tersebut tentang seluruh orang kafir”[9].

Pada awalnya, Allah Ta’ala memerintahkan penahanan wanita-wanita yang berzina hingga mereka mati atau Allah memberi jalan keluar bagi mereka, kemudian Allah memberi jalan keluar bagi mereka.

Dalam Shahîh Muslim dari hadits ‘Ubâdah bin Shâmit , dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

خُذُوْا عَنِّيْ ، خُذُوْا عَنِّيْ ،قَدْ جَعَلَ اللهُ لَهُنَّ سَبِيْلًا : الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِئَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ، وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِئَةٍ وَالرَّجْمُ.
“Ambillah dariku! Ambillah dariku! Sungguh, Allah telah memberikan jalan keluar bagi mereka (wanita-wanita yang berzina): jejaka dengan gadis dicambuk seratus kali dan diasingkan setahun dan laki-laki yang telah menikah dengan wanita yang telah menikah dicambuk seratus kali dan dirajam.”[10]

Ada sejumlah ulama mengambil tekstual hadits di atas dan mewajibkan cambuk 100 kali bagi tsayyib (laki-laki atau wanita yang telah menikah) kemudian dirajam, seperti yang dilakukan oleh ‘Ali bin Abi Thâlib terhadap Syurahah al-Hamdaniyyah.

‘Ali bin Abi Thâlib Radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku mencambuknya berdasarkan Kitabullaah dan merajamnya berdasarkan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam” [11]. Dan beliau mengisyaratkan bahwa Al-Qur`ân menetapkan hukuman cambuk bagi semua pezina tanpa membedakan pelakunya sudah menikah atau belum.

Sedang Sunnah menetapkan hukum rajam bagi pezina yang telah menikah secara khusus, disamping beliau juga mengambil hukum dari Al-Qur`ân. Ini adalah pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad dan Ishâq, dan ini merupakan pendapat al-Hasan dan sebagian ulama Salaf.

Sejumlah ulama Salaf berkata, “Jika kedua pelaku zina adalah tsayyib (yang sudah menikah) yang sudah tua, keduanya dirajam dan dicambuk. Tetapi apabila masih muda, keduanya dirajam saja tanpa dicambuk karena dosa orang yang berusia lanjut itu lebih buruk, terutama dosa zina”. Ini adalah pendapat Ubai bin Ka’ab z . Pendapat ini juga diriwayatkan dari Imam Ahmad dan Ishâq.[12]

Kedua. النَّفْسُ بِالنَّفْسِ (Jiwa Dengan Jiwa).
Maksudnya ialah jika seorang mukallaf membunuh jiwa tanpa alasan yang benar dan disengaja, ia dibunuh karenanya. Al-Qur`ân telah menunjukkan akan hal ini melalui firman Allah Ta’ala.

“Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya (Taurat) bahwa nyawa (dibalas) dengan nyawa… ” [al-Mâ`idah/5:45].

Dan Allah Ta’ala berfirman:
”Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) qishash berkenaan dengan orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita… ” [al-Baqarah/2:178]

Ada banyak pembunuhan yang dikecualikan dari firman Allah Ta’ala:
“…nyawa (dibalas) dengan nyawa…” [al-Mâ`idah/5:45].

Ada beberapa pembunuhan yang tidak diqishash (tidak dibalas bunuh), yaitu sebagai berikut:

1. Jika seorang ayah membunuh anaknya.
Jumhur ulama berpendapat bahwa ayah tidak dibunuh karena pembunuhannya terhadap anaknya sendiri. Ini diriwayatkan dengan shahîh dari ‘Umar Radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

لاَ يُقْتَلُ الْوَالِدُ بِالْوَلَدِ.
“Seorang ayah tidak boleh dibunuh dengan sebab membunuh ayahnya.” [13]

Hadits tentang hal ini diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari banyak jalan dan pada sanad-sanadnya ada pembicaraan.

2. Jika orang merdeka membunuh budak.
Sebagian besar ulama berpendapat bahwa orang merdeka yang membunuh budak tidak dibunuh karena pembunuhannya itu.

Para ulama telah bersepakat bahwa tidak ada qishash diantara para budak dan orang-orang merdeka dalam penderaan organ tubuh. Ini menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan firman Allah Ta’ala “nyawa (dibalas) dengan nyawa” -Qs. al-Mâ`idah/5 ayat 45-, ialah nyawa orang-orang merdeka, karena setelah ayat tersebut dilanjutkan dengan penyebutan qishash pada organ tubuh, yang hanya diberlakukan khusus untuk orang merdeka[14]. Wallahu a’lam.

3. Orang muslim membunuh orang kafir.
Jika yang dibunuh adalah kafir harbi (orang kafir yang memerangi kaum muslimin), maka ia tidak dibunuh (qishash) tanpa ada perbedaan pendapat di antara ulama. Karena tidak diragukan lagi membunuh kafir harbi itu dibolehkan. Jika yang dibunuh itu kafir dzimmi (orang kafir yang berada dalam lindungan Islam dengan membayar jizyah) dan kafir mu’ahad (orang kafir yang terikat perdamaian dengan kaum muslimin), maka jumhur ulama berpendapat bahwa orang muslim tidak dibunuh (tidak diqishash) karena membunuh orang-orang kafir seperti itu. Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

لاَ يُقْتَلُ مُسْلِمٌ بِكَافِرٍ.
“Orang muslim tidak dibunuh karena membunuh orang kafir”.[15]

Meskipun tidak dihukum bunuh, akan tetapi ada ancaman bagi orang yang membunuh kafir dzimmi atau mu’ahad dengan sengaja, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

مَنْ قَتَلَ قَتِيْلاً مِنْ أَهْلِ الذِّمَّةِ لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ، وَإِنَّ رِيْحَهَا لَيُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ أَرْبَعِيْنَ عَامًا.
“Barang siapa yang membunuh seorang dari ahli dzimmah, maka ia tidak akan mencium aroma Surga. Sesungguhnya aroma surga dapat tercium dari (jarak) perjalan 40 tahun”. [16]

Adapun Laki-laki yang membunuh wanita, maka laki-laki dibunuh karena pembunuhannya terhadap wanita tanpa ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Telah shahîh bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membunuh seorang laki-laki Yahudi yang membunuh budak wanita [17]. Sebagian besar ulama berpendapat bahwa tidak ada sesuatu pun yang diserahkan kepada keluarga laki-laki itu. Wallahu a’lam.

Ketiga. وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ (Orang Yang Meninggalkan Agama Lagi Memisahkan Diri Dari Jama’ah [Kaum Musilimin])”
Maksudnya, orang yang meninggalkan Islam, murtad, dan meninggalkan jama’ah kaum muslimin. Termasuk meninggalkan Islam dan meninggalkan jama’ah kaum muslimin kendati mengakui dua kalimat syahadat dan mengklaim muslim, yaitu orang yang menolak salah satu rukun Islam, atau mencaci-maki Allah atau Rasul-Nya, atau kafir kepada sebagian malaikat atau sebagian nabi, atau sebagian kitab yang telah disebutkan dalam Al-Qur`ân padahal ia mengetahuinya. Hukuman orang yang murtad adalah dibunuh. Rasulullah Shallallahu ‘alaii wa sallam bersabda:

مَنْ بَدَّلَ دِيْنَهُ فَاقْتُلُوْهُ.
“Barang siapa menukar agamanya, bunuhlah dia.[18]

Ketentuan tersebut berlaku bagi laki-laki dan wanita. Jumhur ulama membedakan antara orang kafir asli dan orang yang masuk Islam, kemudian murtad. Mereka menjadikan kekafiran baru (murtad) lebih berat karena sebelumnya masuk Islam. Oleh karena itu, ia tetap dibunuh jika murtad, adapun penduduk kafir harbi ada yang tidak boleh dibunuh, seperti orang lanjut usia, orang sakit, dan orang buta, maka mereka tidak dibunuh dalam peperangan.

Orang yang murtad, ia dibunuh karena sifat yang ada padanya, yaitu meninggalkan agama dan memisahkan diri dari jama’ah. Jika ia kembali kepada agama Islam dan bersatu dengan jama’ah kaum muslimin, maka sifat yang menghalalkan darahnya itu telah hilang, dan hilang pula penghalalan darahnya itu. Wallahu a’lam.Dan lafazh hadits Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu tidak ada perbedaan pendapat di dalamnya, kuat, dan keshahîhannya disepakati para ulama.

Ada hadits-hadits lain yang menjelaskan tentang bolehnya membunuh seorang muslim karena selain tiga hal di atas tsayyib (orang yang sudah menikah) yang berzina, pembunuh, dan orang yang murtad dari agamanya lagi meninggalkan jama’ah (kaum muslimin). Orang-orang yang boleh (halal) dibunuh oleh ulil amri dengan sebab pelanggaran syari’at, di antaranya:

1. Liwath (homoseksual/sodomi).
Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

مَنْ وَجَدْتُمُوْهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوْطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْـمَفْعُوْلَ بِهِ.
“Apabila kalian mendapati orang yang melakukan perbuatan kaum Luth (homosexual/sodomi) maka bunuhlah pelaku dan objeknya”.[19]

Pendapat tersebut dipegang oleh banyak ulama, di antaranya adalah Imam Mâlik dan Ahmad, mereka berkata: “Hadits itu mengharuskan pembunuhan dalam kondisi apa pun; baik telah menikah maupun belum menikah”.

2. Laki-laki yang menikahi wanita mahramnya.
Telah diriwayatkan perintah untuk membunuhnya. Diriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membunuh laki-laki yang menikah dengan mantan istri ayahnya[20]. Pendapat ini dipegangi oleh sejumlah ulama, mereka mewajibkan pembunuhan orang tersebut, baik telah menikah maupun belum.

3. Tukang sihir.
Disebutkan dalam Sunan at-Tirmidzi, dari hadits Jundub secara marfu’:

حَدُّ السَّاحِرِ ضَرْبَةٌ بِالسَّيْفِ.
“Hukuman bagi tukang sihir adalah pukulan dengan pedang (dibunuh)”.[21]

At-Tirmidzi rahimahullah menyebutkan bahwa yang benar hadits ini mauquf hanya kepada Jundub.

Ini adalah pendapat sejumlah ulama, di antara mereka adalah ‘Umar bin ‘Abdil-‘Azîz, Mâlik, Ahmad, dan Ishaq. Tetapi mereka berkata: “Penyihir dianggap kafir karena sihirnya; jadi, hukum dirinya seperti hukum orang murtad”[22].

4. Pembunuhan orang yang menggauli hewan.
Ada hadits marfu’ tentang hal ini, dan ini adalah pendapat sejumlah ulama. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ أَتَى بَهِيْمَةً فَاقْتُلُوْهُ وَاقْتُلُوْهَا مَعَهُ.
“Barang siapa menggauli hewan, maka bunuhlah ia dan hewan yang digaulinya itu.”[23]

5. Orang yang meninggalkan shalat.
Menurut sebagian besar ulama, ia dibunuh, kendati mereka berkata “ia tidak kafir.” Pembahasan masalah ini panjang.

6. Peminum khamr pada kali keempat.
Perintah pembunuhannya diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari jalur yang banyak, diriwayatkan dari beberapa sahabat[24]. Ini adalah pendapat ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash Radhiyallahu ‘anhuma dan selainnya. Namun sebagian besar ulama berpendapat bahwa pembunuhan peminum khamr telah dihapus. Buktinya, diriwayatkan bahwa peminum khamr pada kali keempat didatangkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun beliau tidak membunuhnya.

Diriwayatkan bahwa seseorang didatangkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam karena meminum minuman keras lalu orang tersebut dilaknat seseorang sambil berkata, “Betapa seringnya orang ini didatangkan kepada beliau”. Nabi bersabda, “Engkau jangan melaknatnya, karena ia mencintai Allah dan Rasul-Nya”[25]. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membunuh peminum khamr itu.

Sebenarnya hukum bunuh bagi pecandu khamr pada kali keempat tidak dimansûkh (tidak dihapus) sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Ahmad Muhammad Syâkir dalam Ta’liq Musnad Imam Ahmad. Hukum bunuh ini termasuk ta’zir, diserahkan kepada ulil amri. Adapun dicambuk, maka ia tetap dicambuk setiap kali minum khamr[26].

7. Pencuri pada kali kelima.
Maka dia dibunuh[27]. Ada yang mengatakan bahwa sebagian fuqaha’ berpendapat seperti itu [28]. Wallahu a’lam.

8. Khalifah sempalan.

إِذَا بُوْيِعَ لِخَلِيْفَتَيْنِ؛ فَاقْتُلُوا اْلآخَرَ مِنْهُمَا.
‘Apabila dua khalifah dibai’at, bunuhlah khalifah terakhir (kedua)” [29].

9. Orang yang memecah-belah jama’ah kaum muslimin.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ أَتَاكُمْ وَأَمْرُكُمْ جَمْيْعٌ عَلَى رَجُلٍ وَاحِدٍ، فَأَرَادَ أَنْ يَشُقَّ عَصَاكُمْ أَوْ يُفَرِّقَ جَمَاعَتَكُمْ ؛ فَاقْتُلُوْهُ. وَفِيْ رِوَايَةٍ : فَاضْرِبُوْهُ بِالسَّيْفِ كَائِنًا مَنْ كَانَ.
“Barang siapa datang kepada kalian, sedang ketika itu urusan kalian ada pada satu orang, kemudian ia ingin membelah tongkat kalian atau memecah-belah jama’ah kalian, maka bunuhlah ia.” Dalam riwayat lain: “Pukullah ia dengan pedang, siapa pun orangnya”[30].

10. Orang yang menghunus pedang.
An-Nasâ`i meriwayatkan hadits dari Ibnuz Zubair Radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

مَنْ رَفَعَ السِّلاَحَ ثُمَّ وَضَعَهُ فَدَمُهُ هَدَرٌ.
“Barang siapa menghunus pedang kemudian meletakkannya, maka darahnya tidak ada perhitungan (sia-sia)” [31].

Imam Ahmad pernah ditanya tentang makna hadits ini, kemudian beliau menjawab: “Aku tidak tahu apa makna hadits tersebut”. Ishaaq bin Rahawaih berkata: “Yang dimaksud Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ialah seseorang yang menghunus pedang, kemudian meletakkannya kepada manusia hingga ia membunuh mereka tanpa bertanya kepada salah seorang dari mereka. Dengan begitu, pembunuhan dirinya dihalalkan”. Itu pendapat al-Haruriyyah yang membunuh kaum laki-laki, wanita, dan anak-anak. Wallahu a’lam.

11. Orang yang memata-matai kaum muslimin untuk kepentingan orang kafir.
Imam Ahmad memilih tawaqquf (tidak berpendapat tentang ini). Sejumlah sahabat Mâlik dan Ibnu ‘Aqil dari sahabat-sahabat kami memperbolehkan pembunuhan mata-mata muslim jika memata-matai untuk orang kafir secara berulang-ulang. Mereka berhujjah dengan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salalm tentang Hâthib bin Abi Balta’ah yang menulis surat untuk penduduk Makkah. Di suratnya, Hâthib bin Abi Balta’ah memberitahukan kepada penduduk Makkah tentang keberangkatan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada mereka dan menyuruh mereka siap siaga. Oleh karena itu, ‘Umar bin al-Kahththâb Radhiyallahu ‘anhu meminta izin kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membunuh Hâthib bin Abi Balta’ah. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya ia mengikuti Perang Badar”. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak bersabda, “Hâthib bin Abi Balta’ah tidak patut dibunuh karena perbuatannya,” namun beliau memberikan alasan yang membuatnya tidak boleh dibunuh, yaitu keikutsertaannya di Perang Badar dan ampunan Allah Ta’ala bagi seluruh Mujahidin Perang Badar. Dan alasan yang menghalangi pembunuhan tersebut tidak ada lagi pada orang selain Hâthib bin Abi Balta’ah.[32]

12. Orang yang mencaci-maki Rasulullah Shallalalhu ‘alaihi wa salalm, menghina beliau.
Para ulama sepakat bahwa orang itu harus dibunuh.[33]
• Ada hadits mursal [34] bahwa “Barang siapa memukul ayahnya, maka bunuhlah.” Tetapi riwayat ini tidak shahîh. Wallahu a’lam[35].
• Demikian juga merampok di jalanan, apakah bisa menghalalkan darah atau tidak? Karena perampokan di jalan memicu pertumpahan darah yang diharamkan? Allah Ta’ala berfirman:

“…Barang siapa membunuh seseorang bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia… ” [al-Mâ`idah/5:32].

Menunjukkan bahwa pembunuhan jiwa diperbolehkan karena dua sebab: (1) pembunuhan jiwa, dan (2) membuat kerusakan di bumi. Termasuk dalam kategori membuat kerusakan di bumi, ialah memerangi Allah dan Rasul-Nya, murtad, dan zina, karena semua itu termasuk kerusakan di muka bumi. Begitu juga terus-menerus minum minuman keras, maka itu memicu pertumpahan darah yang diharamkan.

Para sahabat pada masa ‘Umar bin al-Khaththâb Radhiyallahu ‘anhu sepakat menghukum orang yang terus-menerus minum minuman keras dengan hukuman 80 cambukan. Mereka menjadikan mabuk (teler) sebagai pemicu kebohongan dan menuduh orang lain berzina yang menyebabkannya dicambuk 80 kali.

• Begitu juga jika seseorang menghina Al-Qur`ân, atau melemparkannya ke kotoran, atau menolak sesuatu yang telah diketahui secara pasti dalam agama, misalnya shalat, dan lain-lain, ia keluar dari agama dan dihukum. Apakah meninggalkan salah satu rukun Islam juga bisa diartikan meninggalkan agama? Apakah orang yang bersangkutan itu keluar dari agama secara total karena meninggalkan salah satu rukun Islam tersebut atau tidak? Ulama berbeda pendapat tentang orang yang meninggalkan salah satu dari rukun Islam, apakah ia telah keluar dari agama ataukah tidak? Wallahu a’lam.

• Termasuk dalam permasalahan ini ialah apa yang dikatakan para ulama tentang hukuman mati untuk orang-orang yang mengajak kepada bid’ah, karena perbuatan bid’ah mirip dengan keluar dari agama dan pengantar menuju kepadanya. Jika penyeru bid’ah merahasiakan diri dan tidak mengajak orang lain, ia seperti orang-orang munafik yang merahasiakan diri. Jika ia mengajak kepada bid’ah, dosanya amat berat karena ia merusak agama Islam.

Diriwayatkan dengan shahîh dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau memerintahkan untuk memerangi Khawarij dan membunuh mereka.[36]

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum Khawarij. Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa Khawarij kafir, jadi mereka dibunuh karena kekafiran mereka. Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa Khawarij dibunuh karena ulah mereka membuat kerusakan di bumi dengan cara menumpahkan darah kaum muslimin dan mengkafirkan kaum muslimin. Ini pendapat Imam Mâlik dan sejumlah orang dari sahabat-sahabat kami. Para ulama yang berpendapat seperti itu membolehkan memulai memerangi Khawarij dan membunuh siapa saja di antara mereka yang terluka. Ada juga ulama yang berpendapat bahwa jika Khawarij mengajak manusia kepada ajaran mereka, maka mereka diperangi dan jika mereka memperlihatkan ajaran mereka namun tidak mengajak manusia kepadanya, maka mereka tidak diperangi. Ini pendapat Imam Ahmad dan Ishâq. Pendapat tersebut didasari pada pembolehan memerangi orang-orang yang mengajak kepada bid’ah yang berat. Di antara ulama ada yang berpendapat untuk tidak memulai memerangi Khawarij hingga mereka sendiri yang memulai peperangan yang menyebabkan mereka boleh diperangi, misalnya mereka menumpahkan darah dan lain sebagainya, sebagaimana yang diriwayatkan dari ‘Ali bin Abi Thâlib Radhiyallahu ‘anhu. Ini pendapat Imam asy-Syafi’i rahimahullah dan banyak sekali dari sahabat-sahabat kami.

Dari sini bisa dijadikan dalil tentang bolehnya membunuh ahli bid’ah jika pembunuhan dirinya bisa menghentikan kejahatannya terhadap kaum muslimin dan meredam bibit-bibit fitnah. Ibnu ‘Abdil Barr dan selainnya meriwayatkan dari madzhab Imam Mâlik yang membolehkan pembunuhan orang yang mengajak kepada bid’ah dan yang melakukan adalah ulil amri.[37]

FAWÂ`ID HADITS
1. Hadits ini menunjukkan tentang terjaganya kehormatan seorang muslim.
2. Haram dan terhormatnya darah seorang muslim. Dan ini adalah perkara yang disepakati berdasarkan dalil dari Al-Qur`ân, as-Sunnah, dan Ijma’.
3. Darah seorang muslim menjadi halal untuk ditumpahkan karena salah satu dari tiga keadaan berikut:
a. Orang yang sudah menikah lalu berzina, baik laki-laki maupun wanita maka hukumannya adalah dirajam sampai mati.
b. Orang yang membunuh orang lain dan syarat-syarat qishash telah terpenuhi padanya, maka ia dibunuh.
c. Orang yang memisahkan diri dari jama’ah kaum Muslimin, maka ia dibunuh karena telah murtad dari agama Islam.
4. Darah selain orang Islam itu halal untuk ditumpahkan selama ia bukan kafir mu’ahad, atau kafir musta`man, atau dzimmi. Apabila keadaan mereka adalah salah satu dari ketiga jenis kafir itu, maka darahnya tidak boleh ditumpahkan.
5. Baiknya metode pengajaran Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dimana beliau terkadang membawakan sabdanya itu dengan melakukan pembagian dalam satu masalah, karena pembagian tersebut dapat membatasi masalah dan menghimpunnya serta lebih mudah dan lebih cepat untuk dihapal dan sulit untuk dilupakan.
6. Hadits ini menganjurkan umat Islam untuk berpegang teguh dengan jama’ah kaum Muslimin dan tidak boleh memisahkan diri dari mereka.
7. Allah Ta’ala mensyari’atkan hudûd (hukum hadd) untuk mencegah, melindungi serta membentengi masyarakat dari berbagai tindak kejahatan.
8. Di dalam hadits ini terdapat ancaman dari membunuh jiwa yang diharamkan Allah Ta’ala.
9. Orang yang berzina padahal ia telah menikah, maka hukumannya dirajam (dilempari dengan batu) sampai mati.
10. Dibolehkannya qishash. Namun keluarga si korban boleh memilih antara ditegakkannya qishash atau memaafkan si pembunuh dengan membayar diyat atau memaafkannya tanpa harus membayar diyat.
11. Wajibnya membunuh orang murtad apabila ia tidak mau bertaubat.
12. Penegakan hadd adalah hak ulil amri atau orang yang diberikan wewenang olehnya.

Bulan Safar

Bismillahir Rahmanir Rahiim

BULAN Safar adalah bulan kedua mengikut perkiraan kalendar Islam yang berdasarkan tahun Qamariah (perkiraan bulan mengelilingi bumi). Safar artinya kosong. Dinamakan Safar kerana dalam bulan ini orang-orang Arab sering meninggalkan rumah mereka menjadi kosong kerana melakukan serangan dan menuntut pembalasan ke atas musuh-musuh mereka. Antara peristiwa-peristiwa penting yang berlaku dalam sejarah Islam pada bulan ini ialah Peperangan Al-Abwa pada tahun kedua Hijrah, Peperangan Zi-Amin, tahun ketiga Hijrah dan Peperangan Ar-Raji (Bi’ru Ma’unah) pada tahun keempat Hijrah.

Di dalam bulan ini juga ada di kalangan umat Islam mengambil kesempatan melakukan perkara-perkara bidaah dan khurafat yang bertentangan dengan syariat Islam. Ini kerana menurut kepercayaan turun-temurun sesetengah orang Islam yang jahil, bulan Safar ini merupakan bulan turunnya bala bencana dan mala- petaka khususnya pada hari Rabu minggu terakhir. Oleh sebab itu setiap tahun mereka akan melakukan amalan-amalan karut sebagai cara untuk menolak bala yang dipercayai mereka itu.

Selain daripada amalan tersebut, kebanyakan umat Islam pada masa ini, khususnya orang-orang tua di negara ini tidak mahu mengadakan majlis perkahwinan dalam bulan Safar kerana mereka berpendapat dan mempercayai bahawa kedua-dua pengantin nanti tidak akan mendapat zuriat. Amalan dan kepercayaan seperti itu jelas bercanggah dengan syariat Islam serta boleh menyebabkan rosaknya akidah.

Sebenarnya nahas atau bala bencana itu tidaklah berlaku hanya pada bulan Safar sahaja. Kepercayaan karut itu telah ditolak dan dilarang dengan kerasnya oleh agama Islam sebagaimana firman Allah Subhanahu Wataala dalam Surah At-Taubah ayat 51 yang tafsirannya:

“Katakanlah (wahai Muhammad), tidak sekali-kali akan menimpa kami sesuatu pun melainkan apa yang telah ditetapkan Allah bagi kami. Dialah pelindung yang menyelamatkan kami dan (dengan kepercayaan itu) maka kepada Allah jualah hendaknya orang-orang yang beriman bertawakal.”

Mengamalkan perkara-perkara khurafat atau kepercayaan karut adalah nyata ditegah oleh syarak di samping ketiadaan manfaatnya ia boleh merasakkan akidah seseorang dan ia juga menambahkan amalan-amalan bidaah yang buruk. Oleh yang demikian, umat Islam hendaklah melemparkan sangkaan atau kepercayaan karut tersebut supaya kita terlepas daripada amalan-amalan yang boleh membawa kepada syirik. [

Amalan Rabu Terakhir di Bulan Shafar
Al-Imam`Abdul Hamid Quds (Mufti dan Imam Masjidil Haram)
Dalam Kanzun Najah Was-Suraar Fi Fadhail Al-Azmina Wash-Shuhaar

Banyak Awliya Allah yang mempunyai pengetahuan spiritual yang tinggi mengatakan bahwa pada setiap tahun, Allah Swt menurunkan 320.000 macam bala bencana ke bumi dan semua itu pertama kali terjadi pada hari Rabu terakhir di bulan Shafar, yang dikenal dengan Rabu Wekasan. Oleh sebab itu hari tersebut menjadi hari yang terberat di sepanjang tahun. Maka barangsiapa yang melakukan shalat 4 rakaat (Nawafil, sunnah), di mana setiap rakaat setelah al-Fatihah dibaca surat al-Kautsar 17 kali lalu surat al-Ikhlash 5 kali, surat al-Falaq dan surat an-Naas masing-masing sekali  lalu setelah salam membaca do’a di bawah ini, maka Allah dengan Kemurahan-Nya akan menjaga orang yang bersangkutan dari semua bala bencana yang turun di hari itu sampai sempurna setahun.

Do`a tersebut adalah:
Bismilaahir rahmaanir rahiim
Wa shallallaahu ‘alaa sayyidinaa muhammadin wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.

Allaahumma yaa syadiidal quwa wa yaa syadidal mihaal yaa ‘aziiza dzallat li’izzatika jamii’u khalqika ikfinii min jamii’i khalqika yaa muhsinu yaa mujammilu yaa mutafadh-dhilu yaa mun’imu yaa mukrimu yaa man laa ilaaha illa anta bi rahmatika yaa arhamar raahimiin

Allaahumma bisirril hasani wa akhiihi wa jaddihi wa abiihi ikfinii syarra haadzal yawma wa maa yanzilu fiihi yaa kaafii fasayakfiyukahumul-laahu wa huwas-samii’ul ‘aliim. Wa hasbunallaahu wa ni’mal wakiilu wa laa hawla wa laa quwwata illaa billaahil ‘aliyyil ‘azhiim. Wa shallallaahu ta’aalaa ‘alaa sayyidinaa muhammadin wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam

Dengan Nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Semoga shalawat dan salam Allah senantiasa tercurah pada junjungan kami, Nabi Muhammad saw, keluarga dan para sahabatnya.

Allahumma, Ya Allah, Tuhan Yang Maha Memiliki Kekuatan dan Keupayaan; Ya Allah, Tuhan Yang Mahamulia dan karena Kemuliaan-Mu itu, menjadi hinalah semua makhluk ciptaan-Mu, peliharalah aku dari kejahatan makhluk-Mu; Ya Allah, Tuhan Yang Maha Baik Perbuatan-Nya; Ya Allah, Tuhan Yang Memberi Keindahan, Keutamaan, Kenikmatan dan Kemuliaan; Ya Allah, Tiada Tuhan kecuali hanya Engkau dengan Rahmat-Mu Yang Maha Penyayang.

Allaahumma, Ya Allah, dengan rahasia kemuliaan Sayyidina Hasan ra dan saudaranya (Sayyidina Husein ra), serta kakeknya (Sayyidina Muhammad saw) dan ayahnya (Sayyidina `Ali bin Abi Thalib ra), peliharalah aku dari kejahatan hari ini dan kejahatan yang akan turun padanya; Ya Allah, Tuhan Yang Maha Memelihara, cukuplah Allah Yang Maha Memelihara lagi Maha Mengetahui untuk memelihara segalanya. Cukuplah Allah tempat kami bersandar; tiada daya dan upaya kecuali atas izin Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Agung. Amin.

Dan Syaikh Albani  berkata, “Sesungguhnya Allah menurunkan bala bencana pada akhir Rabu bulan Shafar (Wekasan) antara langit dan bumi. Bala bencana itu diambil oleh malaikat yang ditugaskan untuknya dan diserahkannya kepada Wali Qutub al-Ghawts, lalu wali tersebut yang membagi-bagikannya ke seluruh alam semesta, maka apa yang terjadi di muka bumi ini, baik kematian, musibah atau kesulitan dan sebagainya adalah bagian dari bala bencana yang dibagi-bagikan oleh Wali Qutub tersebut. Barang siapa yang menginginkan keselamatan dari hal-hal tersebut, hendaklah ia melakukan shalat 6 rakaat, di mana setiap rakaat setelah al-Fatiha dibaca ayatul Kursi dan surat al-Ikhlash. Kemudian dilanjutkan dengan shalawat atas Nabi saw dan membaca do’a berikut:

Bismillaahir rahmaanir rahiim
Allaahumma innii as-aluka bi asmaa-ikal husnaa wa bikalimatikat-tammaati wa bi hurmati nabiyyika muhammadin shallallaahu ‘alayhi wa aalihii wa sallama an tahfazhanii wa antu’aa fiyanii min balaa-ika/Yaa daafi’al balaayaa/yaa mufarrijal hamm/yaa kasyifal ghamm/ iksyif ‘anni maa kutiba ‘alayya fii hadzihis-sanati min hammin aw gham/innaka ‘alaa kulli syay-in qadiir/wa shallalaahu ‘alaa sayyidinaa muhammadin wa ‘alaa aalihi wa shahbihii wa sallama tasliima

Dengan Nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang Allaahumma, Ya Allah, sesungguhnya aku mohon dengan kemuliaan asma-Mu, dengan kalimat-Mu yang sempurna dan dengan kehormatan Nabi-Mu, Muhammad saw, sudilah kiranya Engkau memeliharaku dari segala bala bencana-Mu; Ya Allah, Tuhan Penolak Segala Bencana; Ya Allah, Tuhan Yang Menghilangkan Kesulitan dan Penyingkap Kesedihan, hilangkanlah dari sisiku apa-apa yang telah Engkau tentukan kejadiannya atas diriku pada tahun ini dari segala kesulitan dan kesedihan; sesungguhnya Engkau Maha Kuasa untuk melakukan apa saja dan semoga shalawat dan salam Allah senantiasa tercurah pada junjungan kami, Nabi Muhammad saw, keluarga dan para sahabatnya. Amin

Amanah

Bismillahir Rahmanir Rahiim

Dalam bahasa Arab, kata amanah dapat diartikan sebagai titipan, kewajiban, ketenangan, kepercayaan, kejujuran dan kesetiaan. Dari pengertian bahasa dan dari pemahaman tematik al-Qur’an dan hadits, amanah dapat difahami sebagai sikap mental yang di dalamnya terkandung unsur kepatuhan kepada hukum, tanggung jawab kepada tugas, kesetiaan kepada komitmen, keteguhan dalam memegang janji.

Dalam perspektif agama Islam, amanah memiliki makna dan kandungan yang luas, di mana seluruh makna dan kandungan tersebut bermuara pada satu pengertian bahwa setiap orang merasakan bahwa Allah SWT senantiasa menyertainya dalam setiap urusan yang diberikan kepadanya, dan setiap orang memahami dengan penuh keyakinan bahwa kelak ia akan dimintakan pertanggung jawaban atas urusan tersebut.

Dalam Islam, amanah ada pada setiap orang. Setiap orang memiliki amanah sesuai dengan apa yang dibebani kepadanya. Rasulullah SAW bersabda :
“Masing-masing kalian adalah pemimpin, dan masing-masing kalian akan ditanya tentang kepemimpinannya, seorang imam adalah pemimpin dan akan ditanya tentang kepemimpinannya, seorang laki-laki adalah pemimpin dalam keluarganya, dan dia akan ditanya tentang kepemimpinannya, seorang wanita adalah pemimpin di rumah suaminya dan akan ditanya tentang kepemimpinannya, dan seorang pembantu adalah pemimpin dalam memelihara harta tuannya dan ia akan ditanya pula tentang kepemimpinannya”. (HR Imam Bukhari).

Bagi seorang muslim, amanah adalah sebuah kewajiban yang harus ditunaikan dengan sebaik-baiknya. Rasulullah mengajarkan seorang muslim untuk saling mewasiati dan memohon bantuan kepada Allah SWT dalam menjaganya, bahkan ketika seseorang hendak bepergian sekalipun setiap saudaranya seharusnya mendoakannya : “Aku memohon kepada Allah SWT agar Ia terus menjaga agama engkau, amanah dan akhir amalan engkau”. (HR Imam Tirmidzi).

Yang menanggung amanah
Allah memerintahkan seorang muslim untuk menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya. Menjadikan seorang muslim untuk turut serta ambil bagian dalam upaya-upaya penyampaian amanat kepada yang berhak ini.

Allah berfirman :
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu untuk menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS An Nisa : 58).

Untuk menentukan siapa orang yang berhak dan sanggup menerima suatu amanah, kita diberikan perdoman oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW. Orang tersebut haruslah kompeten. Rasulullah SAW bersabda :
“Bila amanah disia-siakan, maka tunggulah kehancurannya”. Sahabat bertanya, “ Bagaimana bentuk penyia-nyiaannya?”. Beliau bersabda, “Bila persoalan diserahkan kepada orang yang tidak berkompeten, maka tunggulah kehancurannya” ”. (HR Bukhari dan Muslim).

Kompetensi ini hendaknya bersifat menyeluruh. Kompetensi ini bukan sekedar keahlian dibidang yang akan dibebani kepadanya, tapi juga mencakup kedekatannya dengan Allah dan baiknya sifat yang dimilikinya. Kompetensi inilah yang dipunyai oleh Nabi Yusuf AS, seorang Nabi yang sangat dekat kepada Allah, bersifat amanah, dan memiliki keahlian di bidangnya. Hal ini diabadikan dalam Al Quran :
“Berikanlah aku jabatan dalam memelihara hasil bumi, sesungguhnya aku ini adalah orang yang amanah dan berilmu”. (QS Yusuf : 55).

Kompetensi menyeluruh inilah yang harus dikedepankan. Kita tidak boleh memilih pemimpin karena pertimbangan hawa nafsu dan kekerabatan (nepotisme). Jika hawa nafsu dan kekerabatan yang dikedepankan, maka kita telah melakukan sebuah pengkhianatan yang besar. Khianat kepada Allah, Rasul dan orang-orang beriman. Rasulullah SAW menegaskan :
“Barang siapa mengangkat seseorang berdasarakan kesukuan atau fanatisme, sementara di sampingnya ada orang lain yang lebih disukai Allah dari padanya, maka ia telah mengkhianati Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman”, (HR Imam Al-Hakim)

Penunaian amanah
Beratnya tanggung jawab yang mengintai bagi seseorang yang dibebani amanah, tidak serta merta membuat orang tersebut boleh lari dari kewajiban menunaikan amanah. Jika amanah dipercayakan kepadanya karena kompetensinya, maka ia wajib menunaikannya.

Rasulullah SAW bersabda:
“Barangsiapa yang diserahi kekuasaan urusan manusia lalu menghindar (mengelak) melayani kaum lemah dan orang-orang yang membutuhkannya, maka Allah tidak akan mengindahkannya pada hari kiamat.”(HR. Ahmad).

Orang yang diserahi amanah ini, akan mendapatkan kebaikan yang banyak jika menunaikan amanah pun akan mendapatkan keburukan yang banyak jika amanah ini di khianati. Seorang mukmin menyadari hal ini, karenanya ia akan menunaikan amanah dengan sebaik-baiknya. Karena Allah berfirman :

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” (QS Al Anfal : 27).

Pentingnya penunaian amanah dalam Islam, hingga dalam hadist yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hambal, sahabat Anas bin Malik berkata bahwa Rasulullah tidak pernah berkhutbah untuk para sahabat kecuali beliau bersabda :
“Tidak ada keimanan bagi orang yang tidak memiliki amanah, dan tidak ada agama bagi orang yang tidak pandai memeliharanya”.

Macam-macam Amanah

Pertama, amanah fitrah. Dalam fitrah ada amanah. Allah menjadikan fitrah manusia senantiasa cenderung kepada tauhid, kebenaran, dan kebaikan. Karenanya, fitrah selaras betul dengan aturan Allah yang berlaku di alam semesta. Allah swt. berfirman: “Dan ingatlah ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): “Bukankah Aku ini Tuhanmu?” Mereka menjawab, “Betul, (Engkau Tuhan kami) kami menjadi saksi.” (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan: “Sesungguhnya kami (bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Tuhan).” (Al-A’raf: 172)

Akan tetapi adanya fitrah bukanlah jaminan bahwa setiap orang akan selalu berada dalam kebenaran dan kebaikan. Sebab fitrah bisa saja terselimuti kepekatan hawa nafsu dan penyakit-penyakit jiwa (hati). Untuk itulah manusia harus memperjuangkan amanah fitrah tersebut agar fitrah tersebut tetap menjadi kekuatan dalam menegakkan kebenaran.

Kedua, amanah taklif syar’i (amanah yang diembankan oleh syari’at). Allah swt. telah menjadikan ketaatan terhadap syariatnya sebagai batu ujian kehambaan seseorang kepada-Nya. Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya Allah telah menetapkan fara-idh (kewajiban-kewajiban), maka janganlah kalian mengabaikannya; menentukan batasan-batasan (hukum), maka janganlah kalian melanggarnya; dan mendiamkan beberapa hal karena kasih sayang kepada kalian dan bukan karena lupa.” (hadits shahih)

Ketiga, amanah menjadi bukti keindahan Islam. Setiap muslim mendapat amanah untuk menampilkan kebaikan dan kebenaran Islam dalam dirinya. Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa yang menggariskan sunnah yang baik maka dia mendapatkan pahalanya dan pahala orang-orang rang yang mengikutinya tanpa mengurangi pahalanya sedikit pun.” (Hadits shahih)

Keempat, amanah dakwah. Selain melaksanakan ajaran Islam, seorang muslim memikul amanah untuk mendakwahkan (menyeru) manusia kepada Islam itu. Seorang muslim bukanlah orang yang merasa puas dengan keshalihan dirinya sendiri. Ia akan terus berusaha untuk menyebarkan hidayah Allah kepada segenap manusia. Amanah ini tertuang dalam ayat-Nya: “Serulah ke jalan Rabbmu dengan hikmah dan nasihat yang baik.” (An-Nahl: 125)

Rasulullah saw. juga bersabda, “Jika Allah memberi petunjuk kepada seseorang dengan usaha Anda, maka hal itu pahalanya bagi Anda lebih dibandingkan dengan dunia dan segala isinya.” (al-hadits)

Kelima, amanah untuk mengukuhkan kalimatullah di muka bumi.

Tujuannya agar manusia tunduk hanya kepada Allah swt. dalam segala aspek kehidupannya. Tentang amanah yang satu ini, Allah swt. menegaskan: “Allah telah mensyariatkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wahyukan kepada Ibrahim, Musa, dan Isa, yaitu: Tegakkanlah agama dan janganlah kalian berpecah-belah tentangnya.” (Asy-Syura: 13)

Keenam, amanah tafaqquh fiddin (mendalami agama). Untuk dapat menunaikan kewajiban, seorang muslim haruslah memahami Islam. “Tidaklah sepatutnya bagi orang-orang yang beriman itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama.” (At-Taubah: 122)

“Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang shalih bahwa dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentosa. mereka tetap menyembahku-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik.” (An-Nur: 55)

Ikhlas

Allah SWT berfirman :
ألالله الدين الخالص
Iungatlah bagi Allah agama yang murni (Az-Zumar 3)

Dari sahabat Anas bin Malik bahwa RasuluLlah bersabda :
ثلاث لا يغل عليهم قلب مسلم : اخلاص العمل لله تعالى, ومناصحة ولاة الامور, ولزوم جماعة المسلمين

Tiga perkara yang tidak bisa dikhianati hati seorang muslim, yaitu keikhlasan amal karena Allah SWT, saling menasihati dalam penguasaan masalah, dan tetapnya jama’ah umat Islam.

Syaikh Abu Ali Ad-Daqaq berkata, “Ikhlash adalah penunggalan Al-Haqq dalam mengarahkan semua orientasi ketaatan. Dia dengan ketaatannya dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada Allah semata, tanpa yang lain, tanpa dibuat-buat, tanpa ditujukan untuk makhluk, tidak untuk mencari pujian manusia atau makna-makna lain selain pendekatan diri kepada Allah SWT”. Bisa juga dikatakan bahwa ikhlas merupakan penjernihan perbuatan dari campuran semua makhluk atau pemeliharaan sikap dari pengaruh-pengaruh pribadi.
RasuluLlah SAW pernah ditanya tentang makna ikhlas lalu dijawab :

سألت جبريل عليه السلام عن الاخلاص ماهو ؟ قال : سألت رب العزة عن الاخلاص ماهو ؟ قال سر من سرى استودعته قلب من احببته من عبادى

Saya bertanya kepada Jibril AS tentang ihklas, apakah itu ? kemudian dia berkata, ‘Saya bertanya Tuhan tentang ikhlas apakkah itu ?, dan Tuhanpun menjawab, ‘Ikhlas adalah Rahasia dari beberapa rahasia-Ku yang Aku titipkan pada hati orang yang Aku cintai diantara hamba-hamba-Ku.”

Ustadz Abu Ali Ad-Daqaq berkata, “ikhlas adalah keterpeliharaan diri dari keikut campuran semua makhluk. Shidiq (kebenaran) adalah kebersihan diri dari penampakan-penampakan diri. Orang yang ikhlas tidak memiliki riya dan orang yang sidiq tidak akan kagum pada dirinya sendiri”.

Dzunun Al-Mishri berkata, “Ikhlas tidak akan sempurna kecuali dengan sabar dan kebenaran di dalam ikhlas. Shidiq tidak akan sempurna kecuali dengan ikhlas dan terus menerus di dalam ikhlas”. Abu Ya’qub As-Susi berkata, “Kapan saja seseorang masih memandang ikhlas dalam keikhlasannya, maka keikhlasannya membutuhkan keikhlasan”.

Dzunun Al-Mishri berkata, “Ada tiga alamat yang menunjukkan keikhlasan seseorang, yaitu keitadaan perbedaan antara pujian dan celaan, lupa memandang perbuatannya di dalam amal perbuatannya sendiri, dan lupa menuntut pahala atas amal perbuatannya di kampung akhirat”.

Abu Utsman Al-Maghribi mengatakan, “ikhlas adalah ketiadaan bagian atas suatu hal bagi dirinya. Ini adalah ikhlas orang kebanyakan. Adapun ikhlas orang khusus adalah apa yang terjatuh atau terlimpah pada mereka, bukan bersama mereka. Karena itu dari mereka muncul ketaatan dan diri mereka terpisah dari ketaatan itu sendiri. Mererka tidak memandang dan menghitung ketaatan yang terlimpahkan keada diri mereka. Demikian ini merupakan kelompok orang khusus”.

Abu Bakar Ad Daqaq berkata, “Kekurangan setiap orang yang ikhlas dalam keikhlasannya adalah kebiasaan melihat keikhlasannya. Jika Allah menghendaki memurnikan keikhlasan seseorang, maka Dia menggugurkan penglihatan keikhlasannya pada keikhlasannya, sehingga dia menjaid orang yang diikhlaskan atau dimurnikan, bukan orang yang ikhlas atau berusaha mensucikan diri.

Sahal bin AbduLlah mengatakan, “Tidak ada yang mengetahui orang yang riya’ selain orang yang ikhlas”. Abu Said mengatakan, “Riya’ orang-orang yang ahli ma’rifat lebih utama daripada ikhlas para murid”. Dzunun Al Mishri mengatakah, “Ikhlas adalah apa yang terpelihara daripada permusuhan yang merusak”. Abu Utsman Al-Hirri mengatakan, “Ikhlas adalah pelupaan penglihatan makhluk dengan keabadian memandang Sang Maha Pencipta”. Khudzaifah Al-Mar’isi berkata, “Ikhlas adalah penyamaan perbuatan-perbuatan hamba pada segi lahir maupun bathin”. Dikatakan juga bahwasanya ikhlas adalah apa yang dikehendaki Al-Haqq dan yang dimaksudkan tujuan shiddiq (kebenaran).

Terkadang juga ikhlas diartikan sebagai kepura-puraan tidak tahu daripada melihat berbagai amal perbuatan.

As-Sirry As-Saqaty mengatakan,”Barang siapa menghiasi dirinya untuk manusia dengan sesuatu yang tidak ada pada manusia, maka dia gugur dari pandangan Allah”. Al-Fudhail bin Iyadh mengatakan,”Meninggalkan amal karena manusia adalah riya’, dan berbuat amal kenbajikan karena manusia adalah syirik. Ikhlas adalah pembebasan Allah pada anda dan keduanya”. Al-Junaid mengatakan, “Ikhas adalah rahasia antara Allah dan hamba-Nya. Tidak ada malaikat yang mengetahui dan mencatatnya. Tidak ada syetan yang mengetahui dan merusaknya, dan tidak ada hawanafsu yang mengetahui lalu mencondongkannya”.

Ruwaim mengatakan, “Keikhlasan suatu perbuatan adalah ketiadaan kehendak bagi pemiliknya untuk mendapatkan ganti / pahala dari dua alam (dunia dan akhirat) dan ketiadaaan permintaan bagian dari dua malaikat (penjaga neraka dan surga).”

Ditanyakan kepada Sahal bin AbduLlah, “Hal apa yang paling berat bagi manusia ?”
“Ikhlas. Karena di dalamnya tidak ada tuntutan bagian bagi pelakunya”. Jawabnya. Sebagian ahli sufi juga ditanya tentang hal yang sama lalu dijawab, “”Hendaknya engkau tidak mempersaksikan amalmu selain kepada selain Allah SWT.”

Seorang sufi bercerita : Saya pernah masuk ke urmah Sahal bin AbduLlah pada hari jum’at sebelum salat dilaksanakan. Saya lihat di rumahnya ada seekor ular yang menmbuat saya mengedepankan seseorang dan mengakhirkan yang lain. Tiba-tiba Sahal berkata,”Masuklah, seseorang tidak takan mencapai hakikat iman sementara di permukaan bumi masih ada yang ditakutkan”.

“Apakah kamu hendak salat Jumn’at ?” Tanya dia kemudian.
Saya lantas berkata bahwa diantara kami dan masjid terdapat jarak sejauh perjalanan kaki sehari semalam. Saya menempuh jarak perjalanan itu dan tidak ada jarak lagi selain tinggal sedikit sehingga saya melihat masjid lalu saya masuk dan salat jum’at di dalamnya. Kemudian saya keluar dari masjid tiba-tiba Sahal berkata, “Orang-orang yang mengucapkan Laa Ilaaha IllaLlah sangat banyak, akan tetapi yang ikhlas sangat sedikit”.

Makhul berkata, “Tidaklah seorang hamba selama 40 hari mampu berbuat ikhlas melainkan sumber-sumber hikmah akan keluar dari hatinya melalui lidahnya”. Yusuf bin Husain berkata, “Paling mulia sesuatu di dunia adalah ikhlas. Betapa berat asaya berjuang menggugurkan riya dari hati saya tetapi seakan-akan riya masih tumbuh dengan warna yang lain”. Abu Sulaiman Ad-daraani berkata, “Jika seorang hamba ikhlas, maka rasa waswas dan riya akan terputus darinya”.

Wara’i

Bismillahir Rahmanir Rahiim

Abu Dzar Al-ghifari berkata,” RasuluLlah SAW bersabda, “Min husnil islaamil mar’i tarkuhu maa laa ya’niih” yang artinya, “Sebagian dari kesempurnaan iman seseorang adalah meninggalkan sesuatu yang tidak berarti“.

Yang dimaksud wara’ adalah meninggalkan hal-hal yang subhat. menurut komentar Ibrahim bin Adham yang dimaksud wara’ adalah meniggalkan hal-hal yang subhat dan yang tidak pasti (tidak dikehendaki) yakni meniggalkan hal-hal yang tidak berfaedah.

Abu Bakar Ash-Shidiq RA. berkata, “Kita telah meninggalkan 70 persoalan yang berkaitan dengan hal yang halal karena takut terkait dengan persoalan yang haram. Nabi SAW pernah menasehati ABu Hurairah RA. Kun Wara’am takun a’badanNaas yang artinya jadilah kamu orang yang paling wara’ niscaya kamu menjadi orang yang paling ahli beribadah diantara manusia.

As-Sary berkata, “ada empat ahli wara’ di masa mereka, yaitu Hudzaifah Al-Mashri, Yusuf bin Asbath, Ibrahim bin Adham, dan Sulaiman Al-Khawwas. Mereka mempunyai pandangan yang sama tentang wara’ . Ketika mereka mendapatkan persoalan yang sulit, mereka mampu meminimalkan”. Asy-Syibli berkata, “wara merupakan upaya untuk menghindarkan diri dari berbagai hal yang tidak berkaitan dengan Allah SWT”.

Diceritakan oleh Ishaq bin Khalaf, “Perak dalam ilmu logika lebih hebat dari pada emas dan perak, sedang zuhud dalam ilmu kepemimpinan lebih hebat daripada keduanya. oleh karena itu en gkau dapat menhgalahkan keduanya dalam mencari kepemimpinan.

Menurut Abu Sulaiman AD-Daarani, wara’ adalah permulaan dari zuhud, sedangkan qana’ah adalah akhir dari keridhaan. Sedangkan menurut Abu Utsman, pahala wara’ adalah takut terhadap hisab. Menurut Yahya bin Muadz, wara’ akan terhenti di atas ilmu tanpa ada perubahan.

Diriwayatkan pada suatu hari AbduLlah bin Marwa mengalami kebangkrutan. Dia berada di dalam sumur yang sangat kotor. Setelah itu dia menyewanya sehingga dia dapat keluar . AbduLlah bin Marwan ditanya tentang hal ini , maka dia menjawab, “Di atas sumur terdapat asma Allah Ta’ala.

Yahya bin Muadz berkata, “wara’ terbagi menjadi dua, pertama wara’ lahir. yaitu semua gerak aktivitas yang hanya tertuju kepada Allah SWT. Kedua, wara’bathin, yaitu hati yang tidak dimasuki sesuatu kecuali hanya mengingat Allah Ta’ala.

Yahya bin Muadz berkata, “barang siapa yang belum menikmati lezatnya wara’ , maka dia belum pernah menikmati pemberian Allah Ta’ala. Ada suatu ungkapan, Barang siapa yang pandangan keagamaannya baik dan bagus, maka derajadnya akan ditinggikan oleh Allah Ta’ala di ahri kiyamat. Yunus bin Ubaid berpendapat, yang di maksud wara’ adalah menghindarkan diri dari segala bentuk syubhat dan memelihara diri dari segala bentuk arah pandangan. Sufyan Ats-Tsauri berkata, “Saya tidak pernah melihat sesuatu yang lebih mudah daripada wara’, kecuali meninggalkan hal yang keruh di dalam hati. Syaikh Ma’ruf Al-Kharqi juga berkomentar, “jagalah mulutmu dari pujian sebagai mana engkau menjaga mulutmu dari perilaku tercela”. Bisyir bin Harits berkata, “Perbuatan yang paling utama ada tiga, Pertama dermawan dalam keadaan tidak mempunyai sesuatu kecuali hanya sedikit. Kedua wara’ dalam keadaan khalwah, ke tiga berkata benar di hadapan orang yang takut kepada Allah Ta’ala dan meninggalkan harap kerelaannya”.

Dalam suatu cerita, saudara perempuan Bisyir Al Hafi datang kepada Ahmad bin Hambal seraya bertanya, “Suatu saat kami menarik tempat kami yang tinggi dan datar, kemudian ada cahaya obor yang mengikuti kami dan cahaya itu jatuh di hadapan kami, apakah boleh kami menarik cahaya obor itu ?.
“Siapa engkau ?”tanya Ahmad balik bertanya.
“Saudara perempuan Bisyir Al-Hafi”
Setelah itu ahmad bin Hambal menangis dan berkata “barang siapa yang memberikan perlindungan ( penginapan di waktu malam ) maka dia adalah orang yang wara’. Oleh karenanya, sinar obor itu jangan kau tarik”.

Ali Al-Aththar menceritakan, “Suatu hari saya melewati jalan kota bashrah. Tiba-tiba di sana ada beberapa orang tua yang sedang duduk dan beberapa orang anak yang sedang bermain. Saya bertanya, “Apakah kamu semua tidak malu terhadap beberapa orang tua itu ?” Salah seorang dari mereka menjawab, “Beberapa orang tua itu tidak memiliki sifat wara’ . Setelah itu saya menceritakan kepada mereka, tentang kehebatan anak-anak itu”.

Ada satu ungkapan, Malik bin Dinar tinggal di Bashrah selama empat puluh tahun, dia tidak pernah makan kurma, baik yang kering maupun yang basah sampai dia wafat. Ketika musim panen telah selesai, dia berkata, “Wahai penduduk Bashrah, inilah perutku yang belum pernah merasakan kekurangan dan kelebihan”.

Ibrahim bin Adham pernah ditanya, “apakah engkau tidak pernah minum air zam-zam ? Dia menjawab, “Seandainya ada timba pastilah saya minum”. Harits al-Muhasibi pernah mengulurkan tangannya untuk mengambil sesuatu makanan yang subat, tiba-tiba ujung jarinya berkeringat sehingga dia tahu bahwa makanan tersebut tidak halal. Diceritakan bahwa Bisyir Al-Hafi pernah diundang dalam suatu acara. Makanan telah diletakkan di hadapannya. Ketika dia mengulurkan tangannya, ternyata tangan tersebut tidak mengulur. Sampai dia kerjakan tiga kali. Peristiwa itu diketahui oleh seorang laki-laki . “Sesungguhnya tangan Bisyir tidak dapat diulurkan pada makanan yang syubhat. Oleh karenanya pengundang tersebut tidak layak mengundang Syaikh ini, “kata lelaki itu.

Sahal bin AbdulLah pernah ditanya tentang hal yang halal dan murni, beliau menjawab, “Barang yang dipergunakan bukan untuk bermaksiyat kepada Allah”. Beliau juga mengatakan, “Yang dimaksud hal yang murni halal adalah barang yang dipergunakan bukan untuk melupakan Allah Ta’ala”.

Hasan Al Bashri mengunjungi kota makkah beliau melihat salah seorang putera Ali bin Abi Thalib RA menyandarkan punggungnya ke ka’bah sambil menganjurkan kebaikan kepada orang banyak. Hasan Al Bashri berhenti dan bertanya, “Kebesaran agama itu apa ?”.
wara’”.
“Penyakit agama itu apa?”
“Tamak”.
Hasan Al Bashri kagum kepadanya sampai dia berkata, “Berat timbangan satu biji wara’ yang murni lebih baik dari pada timbangan puasa seribu puasa dan shalat”.

Abu Hurairah berkata, “Orang-orang yang selalu beribadah kepada Allah Ta’ala akan dikumpulkan dengan orang-orang yang wara’ dan zuhud kelak di hari kiyamat.” Sahal bin AbduLlah berkata, “Orang yang tidak pernah bergaul dengan orang yang wara’ ibarat orang yang makan kepala gajah, tetapi ia tidak pernah kenyang”.

Dalam suatu cerita, Umar bin Abdul Aziz menerima minyak misik dari rampasan perang, sementara beliau sedang memegang racun yang terkandung di dalamnya. Setelah mengamati sejenak, beliau berujar, “Dari minyak misik ini harumnya dapat diambil manfaat. Tetapi saya tidak menyukai harumnya itu kecuali terhadap orang islam”.

Abu Utsman Al-Mariri pernah ditanya tentang wara’, beliau bercerita, Abu Shahih Hamdun, seorang penatu, berada di samping temannya yang sedang sekarat dan akhirnya meninggal dunia. setelah itu Abu Shahih meniup lampu (mematikannya) dan kemudian beliau ditanya tentang hal tersebut, maka beliau menjawab, “Sampai sekarang minyak yang dipergunakan untuk menyalakan lampu masih ada, dan mulai sekarang minyak tersebut adalah milik ahli warisnya. Oleh karena itu carilah minyak yang lain”.

Seseorang berkata berkata dengan suara halus sambil menangis. “Saya telah berbuat dosa selama empat puluh tahun. Suatu hari saudaraku berkunjung kepadaku, setelah itu aku membeli ikan panggang untuknya. Ketika dia selesai makan, saya mengambilkan sedikit tanah liat dari dinding tetangga sehingga dia dapat membersihkan tangannya, namun sampai saat ini saya belum meminta maaf kapadanya”.

Seorang laki-laki pernah menulis di papan rumah sewaan. Dia hendak menghapus tulisan itu dengan debu dinding rumah. Di dalam hatinya terlintas bahwa rumah itu adalah rumah sewaan yang sebelumnya tidak pernah terlintas (terbayangkan untuk hal ini), sehingga pada akhirnya tulisan itu dihapusnya. Setelah itu ia mendengar suara hati “Orang yang menganggap remeh apa yang menimpanya sehingga ia menghapus tulisan itu. Dia akan di hisab lama kelak di hari kiyamat”.

Ahmad bin Hambal mengadaikan bejana terbuat dari tembaga kepada tukang sayur di mekkah. ketika hendak menebusnya, penjual sayur itu mengeluarkan dua buah bejana seraya berkata, “Salah satunya dapat kau ambil”.
“Saya merasa sulit untuk memilih bejanaku, oleh karena itu bejana dan dirham sekarang menjadi milikmu”. Kata Imam Ahmad bin Hambal.

“Ini adalah bejanamu, saya ingin memberikan upah / imbalan kepadamu”. kata penjual sayur.
“Saya tidak mau mengambilnya”Jawab beliau seraya meninggalkan bejana itu karena takut dosa.

diriwayatkan bahwa Ibnu Mubarak meninggalkan hewan tunggangannya yang haganya mahal dan mengerjakan shalat dhuhur. hewan tunggangan itu kemudian berkeliaran di daerah pertanian kerajaan, setelah itu beliau meninggalkan hewan tunggangan tersebut dan dibiarkan begitu saja. Ada yang berpendapat, Ibnu Mubarak pulang dari marwa, menuju syam untuk mengembalikan pena yang dipinjam, tetapi ia tidak mengembalikan kepada pemiliknya.

Nakha’i pernah menyewa hewan tunggangan kemudian cambuknya terjatuh dari pegangan tangan. Setelah itu ia turun untuk mengambil cambuk tersebut. Seseorang berkata kepadanya Seandainya hewan tunggangan itu kembali ke tempat terjatuhnya cambuk , pati akan saya ambil”. Nakha’i menjawab, “hewan yang saya sewa memang harus saya perlakukan seperti ini, bukan seperti itu “.

Abu Bakar AD-Daqaq berkatas, “Saya telah mengunjungi daerah padang pasir bani Israel selama 15 hari. Ketika melawati sebuah jalan, saya dihadang oleh tentara untuk diberi minum sehingga hatiku kuat kembali selama tiga puluh tahun”. Dalam cerita lain Rabi’aah Adawiyah menjahit pakaiannya yang telah robek di bawah pantulan lampu milik raja, hatinya sesaat terperangkap sehingga teringat sesuatu. Secara reflek beliau merobek bajunya sehingga dia mampu menemukan jati dirinya.

Sufyan Ats-Tsauri pernah bermimpi terbang bersama malaikat di surga. Dia ditanya oleh malaikat, dengan apa kamu memperoleh ini ?”.
“Dengan sifat wara’”

Hasan bin Sinan berhenti di depan teman-temannya seraya bertanya, “Apa yang paling hebat menurut kamu sekalian ?”.
“Wara”.
“Tidak satupun yang lebih ringan daripada wara’”
“Bagaimana mungkin ?” Mereka malah balik bertanya.
“Saya belum pernah minum air sungai kamu sekalian dengan puas selama 40 tahun “.

Hasan bin Abi Sinan memang belum pernah tidur terlentang, belum pernah makan samin, dan belum pernah minum air dingin. Suatu saat dia bermimpi meninggal dunia. Dalam kondisi demikian dia ditanya oleh seseorang “Apa yang telah Allah berikan kepadamu ?” Beliau menjawab, “Kebaikan “. Hanya saja saya terhalang masuk surga karena sebatang jarum yang pernah saya pinjam tetapi belum saya kembalikan”.

Abdul Wahid bin Zaid mempunyai seorang pelayan yang melayani selama dua tahun dan mengabdi (beribadah)selama 40 tahun . Pada awalnya ia diperintah mengabdi sebagai tukang takar, ketika ia meninggal dunia ABdul Wahid bermimpi bertemu dengannya.
“Apa yang telah Allah berkkan kepadamu ?” Tanya Abdul Wahid
Kebaikan. Hanya saja saya terhalang masuk surga dan saya telah dikeluarkan dari perangkap 40 karung debu”.

Nabi Isa pernah melewati kuburan. Salah satu dari orang yang telah meninggal memanggilnya. Setelah itu Allah menghidupkan orang itu , Nabi Isa bertanya, “Siapa engkau ?”.
“Saya adalah tukang pikul kayu yang selalu memberikan kemudahan untuk kepentingan orang lain . Suatu hari saya memindahkan kayu milik orang dan yang rusak saya pecahkan. Setelah saya meninggal dunia saya dituntut untuk mengembalikan”. Kata si mayat dengan nada sedih.

Abu Said Al-Kharras membahas tentang wara’ Suatu saat dia bertemu dengan Abbas Al-Muhtadi dan bertanya, “Apakah engkau tidak merasa malu duduk di bawah atap Abu Dawaniq, minum dari kolam anggur, dan berdagang dengan uang palsu, sedangkan engkau membahas tentang wara’”.

Hukum Berbohong dalam Islam

Bismillahir rahmanir Rahiim

Hukum Berbohong dalam Islam

Kebohongan dan kepalsuan telah menjalar dan menjadi borok di segala lapisan masyarakat. Bahkan di Amerika berdasarkan sebuah survey terpercaya,didapatkan angka 91% dari warganya terbiasa berbohong. Sebagian umat Islampun ada yang kecanduan dengan sikap tercela ini. Tulisan di bawah ini, mudah-mudahan menguatkan kita untuk menghindari kebiasaan tercela tersebut.

Allah Ta’ala telah menjadikan umat Islam bersih dalam kepercayaan,segala perbuatan dan perkataannya. Kejujuran adalah barometer kebahagiaan suatu bangsa. Tiada kunci kebahagiaan dan ketentraman haqiqi melainkan bersikap jujur, baik jujur secara vertikal maupun horizontal.

Kejujuran merupakan nikmat Allah Ta’ala yang teragung setelah nikmatIslam, sekaligus penopang utama bagi berlang-sungnya kehidupan dankejayaan Islam. Sedangkan sifat bohong merupakan ujian terbesar jika menimpa seseorang, karena kebohongan merupakan penyakit yangmenggerogoti dan menghancurkan kejayaan Islam.

Dusta merupakan dosa dan aib besar, Allah Ta’ala berfirman:Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyaipengetahuan tentangnya. [Al-Isra': 36]

Dari Ibnu Mas’ud Radhiallahu ‘Anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu’Alaihi Wasallam bersabda: Sesungguhnya jujur itu menunjukkan kepada kebaikan, sedangkan kebaikan menuntun menuju Surga. Sungguh seseorang yang membiasakanjujur niscaya dicatat di sisi Allah sebagai orang jujur. Dan sesungguhnya dusta itu menunjukkan kepada kemungkaran, sedangkankemungkaran menjerumuskan ke Neraka. Sungguh orang yang selaluberdusta akan dicatat sebagai pendusta . [HR. Al-Bukhari dan Muslim ]

Bohong adalah perbuatan haram, karena membahayakan orang lain, tetapidalam kondisi tertentu berubah hukumnya menjadi mubah bahkan wajib.

Para ulama menetapkan pembagian hukum dusta sesuai dengan limakategori hukum syar’i, meskipun pada dasarnya hukum bohong adalahharam. Adapun pembagiannya adalah sbb:

Haram, yaitu kebohongan yang tak berguna menurut kacamata syar’i.

Makruh, yakni dusta yang dipergunakan untuk memperbaiki kemelut rumah tangga dan yang sejenisnya.

Sunnah, yaitu seperti kebohongan yang ditempuh untuk menakut-nakuti musuh Islam dalam suatu peperangan, seperti pemberitaan [yang berlebihan] tentang jumlah tentara dan perlengkapan kaum muslimin [agar pasukan musuh gentar].

Wajib, yaitu seperti dusta yang dilakukan untuk menyelamatkanjiwa seorang muslim atau hartanya dari kematian dan kebinasaan.

Mubah, misalnya yang dipergunakan untuk mendamaikan persengketaan di tengah masyarakat.

Tetapi sebagian ulama berpendapat, semua bentuk dusta adalah buruk dan harus dijauhi, sebab tidak sedikit ayat-ayat Al Qur’an yang mencelanya.

Faktor-Faktor Pendorong Terjadinya Dusta

Tipisnya rasa takut kepada Allah Ta’ala.

Usaha memutarbalikkan fakta dengan berbagai motifnya; baik untuk melariskan barang dagangan, melipatganda-kan keuntungan atau yang lain.

Mencari perhatian, seperti ikut dalam seminar dan diskusi dengan membawakan trik-trik dan kisah-kisah bohong menarik supaya para peserta terpesona.

Tiadanya rasa tanggung jawab dan berusaha lari dari kenyataan hidup.

Kebiasaan berdusta sejak kecil, baik karena pengaruh kebiasaan orang tua atau lingkungan tempat tinggalnya.

Merasa bangga dengan kebohong-annya, karena ia menganggap kebohongan itu suatu kecerdikan, kecepatan daya nalar dan perbuatan baik.

Dusta dalam Kenyataan Sehari-hari yang Harus Dihindari

Ungkapan seseorang: Telah saya katakan kepadamu seribu kali,masa belum paham juga. Ungkapan di atas tidak menunjukkan jumlahbilangannya, tetapi untuk menguatkan maksud. Jika ia hanya mengatakannya sekali, maka ia telah berdusta. Tetapi jika iamengatakannya berkali-kali walaupun belum sampai hitungan seribukali, maka ia tidak berdosa.

Contoh lain, seseorang berkata kepada temannya: Silakan dimakan, lalu dijawab: Terimakasih, saya sudah kenyang atau saya tidak bernafsu.

Hal-hal semacam itu dilarang [haram] jika tidak mengandung tujuanyang benar.

Ahli wira’i [orang-orang yang senantiasa memelihara dirinya dari unsur haram] sangat membenci basa-basi semacam ini.

Berdusta dalam memberitakan mimpi, padahal dosanya besar sekali. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: Sesungguhnya di antara kebohongan terbesar adalah seseorang yangmengaku [bernasab] kepada selain bapaknya, atau bercerita tentangmimpi yang tak pernah ia lihat, serta meriwayatkan atas RasulullahShallallahu ‘Alaihi Wasallam sesuatu yang tidak pernah beliaukatakan. [HR. Al Bukhari]

Mengelabuhi anak kecil dengan memanggilnya untuk diberi sesuatu,padahal ia tidak memiliki apa-apa. Misalnya, seseorang berkata: Nak kemari, bantu bapak ya, nanti bapak kasih duit, tetapi kemudian ia tidak memberinya apa-apa.

Menceritakan segala hal yang ia dengar.Cukuplah seseorang disebut pendusta, jika ia menceritakan segala hal yang ia dengar. [HR. Muslim]

Padahal sangat mungkin terjadi kekeliruan dalam pemberitaannya,karena ia tidak mengecek terlebih dahulu, tapi biasanya ia berdalih: Ini berdasarkan yang saya dengar.

Bagaimana jika berita itu tentang tuduhan zina Apa ia tetapmenyebarluaskannya tanpa bukti yang nyata Adakah di antara kita rela didakwa zina semacam ini

Berkata atau bercerita bohong yang lucu, agar massa pendengarnya tertawa. Neraka Wail [kehancuran] bagi orang yang berbicara kemudian berdusta supaya pendengarnya tertawa. Wail baginya, sungguh Wail sangat pantas baginya. [HR. Bazzar]

Terapi Penyembuhan Penyakit Tercela Ini

Jika Anda ingin mengerti keburukan sifat dusta dari dirimu sendiri,maka perhatikan kebohongan orang lain, niscaya Anda membencinya,merendahkan dan mengecamnya. Setiap muslim wajib memperbaharui taubat dirinya dari segala dosa dan kesalahan. Demikian pula ia wajib mencari dan memelihara berbagai macam sebab yang bisa membantunya dalam meninggalkan dan menjauhi sifat yang tidak terpuji ini.

Di antara sebab-sebab tersebut adalah:

Pengetahuan sang pelaku tentang keharaman dusta, siksanya yang berat dan selalu mengingat dalam setiap hendak berbicara.

Membiasakan diri dalam memikul tanggung jawab dalam segala halyang benar dan berbicara jujur, apapun resikonya.

Memelihara kata-katanya dan senantiasa mengoreksinya.

Mengubah tempat-tempat membual menjadi tempat-tempat ibadah,dzikir dan mempelajari ilmu.

Hendaknya para pembual tahu, mereka telah menyandang salah satusifat orang-orang munafik karena dustanya.

Hendaknya mereka juga memahami, dusta merupakan jalan menujukemungkaran yang nantinya bermuara di Neraka, sedangkan jujurmenuntun pelakunya ke Surga.

Hendaknya ia mendidik anak-anaknya secara Islami dan benar,mambiasakan mereka selalu jujur di setiap ucapan dan tindakannyaserta senantiasa jujur di hadapan mereka.

Hendaknya ia mengerti, kepercayaan relasinya akan berkurangkarena kebohongan-kebohongannya, bahkan bisa luntur sama sekali.

Hendaknya ia memahami, kebohongannya itu sangat membahayakan orang lain.

Akhirnya hanya kepada Allah Ta’ala kita memohon agar kita dijauhkandari sifat tercela ini, sehingga kita termasuk golongan hamba-hambaNyayang selalu bersikap jujur dalam segala situasi dan kondisi. Amien

9 Pedang Baginda Rasulullah Muhammad Saw

ini adalah pedang-pedang yang pernah dipakai oleh Nabi Muhammad SAW semasa hidupnya untuk berdakwah. jumlah total pedang yang pernah digunakan ada 9 buah.

1.Al Mat’thur

Juga dikenal sebagai ‘Ma’thur Al-Fijar’ adalah pedang yang dimiliki oleh Nabi Muhammad SAW sebelum dia menerima wahyu yang pertama di Mekah. Pedang ini diberi oleh ayahnya, dan dibawa waktu hijrah dari Mekah ke Medinah sampai akhirnya diberikan bersama-sama dengan peralatan perang lain kepada Ali bin Abi Thalib.

Sekarang pedang ini berada di Museum Topkapi, Istanbul. Berbentuk blade dengan panjang 99 cm. Pegangannya terbuat dari emas dengan bentuk berupa 2 ular dengan berlapiskan emeralds dan pirus. Dekat dengan pegangan itu terdapat Kufic ukiran tulisan Arab berbunyi: ‘Abdallah bin Abd al-Mutalib’.

Foto diambil oleh Muhammad Hasan Muhammad al-Tihami, Suyuf al-Rasul wa ‘uddah harbi-hi (Cairo: Hijr, 1312/1992).


2.Al Adb

Al-’Adb, nama pedang ini, berarti “memotong” atau “tajam.” Pedang ini dikirim ke para sahabat Nabi Muhammad SAW sesaat sebelum Perang Badar. Dia menggunakan pedang ini di Perang Uhud dan pengikut-pengikutnnya menggunakan pedang ini untuk menunjukkan kesetiaan kepada Nabi Muhammad SAW.

Sekarang pedang ini berada di masjid Husain di Kairo Mesir.

Foto diambil oleh Muhammad Hasan Muhammad al-Tihami, Suyuf al-Rasul wa ‘uddah harbi-hi (Cairo: Hijr, 1312/1992).


3.Dhu Al Faqar

Dhu Al Faqar adalah sebuah pedang Nabi Muhammad SAW sebagai hasil rampasan pada waktu perang Badr. Dan dilaporkan bahwa Nabi Muhammad SAW memberikan pedang ini kepada Ali bin Abi Thalib, yang kemudian Ali mengembalikannya ketika Perang Uhud dengan bersimbah darah dari tangan dan bahunya, dengan membawa Dhu Al Faqar di tangannya. Banyak sumber mengatakan bahwa pedang ini milik Ali Bin Abi Thalib dan keluarga. Berbentuk blade dengan dua mata.

Foto diambil oleh Muhammad Hasan Muhammad al-Tihami, Suyuf al-Rasul wa ‘uddah harbi-hi (Cairo: Hijr, 1312/1992).


4.Al Battar

Al Battar adalah sebuah pedang Nabi Muhammad SAW sebagai hasil rampasan dari Banu Qaynaqa. Pedang ini disebut sebagai ‘Pedangnya para nabi’, dan di dalam pedang ini terdapat ukiran tulisan Arab yang berbunyi : ‘Nabi Daud AS, Nabi Sulaiman AS, Nabi Musa AS, Nabi Harun AS, Nabi Yusuf AS, Nabi Zakaria AS, Nabi Yahya AS, Nabi Isa AS, Nabi Muhammad SAW’. Di dalamnya juga terdapat gambar Nabi Daud AS ketika memotong kepala dari Goliath, orang yang memiliki pedang ini pada awalnya. Di pedang ini juga terdapat tulisan yang diidentifikasi sebagai tulisan Nabataean.

Sekarang pedang ini berada di Museum Topkapi, Istanbul. Berbentuk blade dengan panjang 101 cm. Dikabarkan bahwa ini adalah pedang yang akan digunakan Nabi Isa AS kelak ketika dia turun ke bumi kembali untuk mengalahkan Dajjal.

5.Hatf

Hatf adalah sebuah pedang Nabi Muhammad SAW sebagai hasil rampasan dari Banu Qaynaqa. Dikisahkan bahwa Nabi Daud AS mengambil pedang ‘Al Battar’ dari Goliath sebagai rampasan ketika dia mengalahkan Goliath tersebut pada saat umurnya 20 tahun. Allah SWT memberi kemampuan kepada Nabi Daud AS untuk ‘bekerja’ dengan besi, membuat baju baja, senjata dan alat perang, dan dia juga membuat senjatanya sendiri. Dan Hatf adalah salah satu buatannya, menyerupai Al Battar tetapi lebih besar dari itu. Dia menggunakan pedang ini yang kemudian disimpan oleh suku Levita (suku yang menyimpan senjata-senjata barang Israel) dan akhirnya sampai ke tangan Nabi Muhammad SAW

Sekarang pedang ini berada di Musemum Topkapi, Istanbul. Berbentuk blade, dengan panjang 112 cm dan lebar 8 cm.

Foto diambil oleh Muhammad Hasan Muhammad al-Tihami, Suyuf al-Rasul wa ‘uddah harbi-hi (Cairo: Hijr, 1312/1992).


6.Al Mikhdham

Ada yang mengabarkan bahwa pedang ini berasal dari Nabi Muhammad SAW yang kemudian diberikan kepada Ali bin Abi Thalib dan diteruskan ke anak-anaknya Ali. Tapi ada kabar lain bahwa pedang ini berasal dari Ali bin Abi Thalib sebagai hasil rampasan pada serangan yang dia pimpin di Syria.

Sekarang pedang ini berada di Museum Topkapi, Istanbul. Berbentuk blade dengan panjang 97 cm, dan mempunyai ukiran tulisan Arab yang berbunyi: ‘Zayn al-Din al-Abidin’.

Foto diambil oleh Muhammad Hasan Muhammad al-Tihami, Suyuf al-Rasul wa ‘uddah harbi-hi (Cairo: Hijr, 1312/1992).


7.Al Rasub

Ada yang mengatakan bahwa pedang ini dijaga di rumah Nabi Muhammad SAW oleh keluarga dan sanak saudaranya seperti layaknya bahtera (Ark) yang disimpan oleh bangsa Israel

Sekarang pedang ini berada di Museum Topkapi, Istanbul. Berbentuk blade dengan panjang 140 cm, mempunyai bulatan emas yang didalamnya terdapat ukiran tulisan Arab yang berbunyi: ‘Ja’far al-Sadiq’.

Foto diambil oleh Muhammad Hasan Muhammad al-Tihami, Suyuf al-Rasul wa ‘uddah harbi-hi (Cairo: Hijr, 1312/1992).


8.Al Qadib

Al-Qadib berbentuk blade tipis sehingga bisa dikatakan mirip dengan tongkat. Ini adalah pedang untuk pertahanan ketika bepergian, tetapi tidak digunakan untuk peperangan. Ditulis di samping pedang berupa ukiran perak yang berbunyi syahadat: “Tidak ada Tuhan selain Allah, Muhammad Rasul Allah – Muhammad bin Abdallah bin Abd al-Mutalib.” Tidak ada indikasi dalam sumber sejarah bahwa pedang ini telah digunakan dalam peperangan. Pedang ini berada di rumah Nabi Muhammad SAW dan kemudian hanya digunakan oleh khalifah Fatimid.

Sekarang pedang ini berada di Museum Topkapi, Istanbul. Panjangnya adalah 100 cm dan memiliki sarung berupa kulit hewan yang dicelup.

Foto diambil oleh Muhammad Hasan Muhammad al-Tihami, Suyuf al-Rasul wa ‘uddah harbi-hi (Cairo: Hijr, 1312/1992).


9.Qal’a

Pedang ini dikenal sebagai “Qal’i” atau “Qul’ay.” Nama yang mungkin berhubungan dengan tempat di Syria atau tempat di dekat India Cina. Ulama negara lain bahwa kata “qal’i” merujuk kepada “timah” atau “timah putih” yang di tambang berbagai lokasi. Pedang ini adalah salah satu dari tiga pedang Nabi Muhammad SAW yang diperoleh sebagai rampasan dari Bani Qaynaqa. Ada juga yang melaporkan bahwa kakek Nabi Muhammad SAW menemukan pedang ini ketika dia menemukan air Zamzam di Mekah.

Sekarang pedang ini berada di Museum Topkapi, Istanbul. Berbentuk blade dengan panjang 100 cm. Didalamnya terdapat ukiran bahasa Arab berbunyi: “Ini adalah pedang mulia dari rumah Nabi Muhammad SAW, Rasul Allah.” Pedang ini berbeda dari yang lain karena pedang ini mempunyai desain berbentuk gelombang.

Foto diambil oleh Muhammad Hasan Muhammad al-Tihami, Suyuf al-Rasul wa ‘uddah harbi-hi